YLKI: Iklan Rokok di Stasiun Sebuah Kemunduran
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai iklan rokok yang terpasang di sejumlah stasiun-stasiun kereta api merupakan sebuah kemunduran yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Iklan rokok di area stasiun jelas kemunduran serius. Di era Direktur Utama Ignasius Jonan, hal itu sudah dihapus," kata Tulus melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Selain suatu kemunduran, Tulus juga menilai pemasangan iklan rokok di stasiun kereta api juga melanggar hukum. Menurut Tulus, stasiun kereta api termasuk kawasan tanpa rokok yang seharusnya juga bebas dari iklan, promosi dan sponsor rokok.
Kawasan tanpa rokok telah diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Sejumlah daerah di Indonesia juga sudah memiliki peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok," jelasnya.
Menurut Tulus, konsumen pernah menyampaikan protes langsung kepada salah satu daerah operasi PT KAI terkait iklan rokok tersebut.
Namun, kepala daerah operasi menyatakan itu merupakan kebijakan perusahaan di tingkat pusat karena ada nota kesepahaman antara PT KAI dengan salah satu industri rokok.
"Berbagai inovasi yang dilakukan PT KAI untuk meningkatkan pelayanan patut diapresiasi. Namun, PT KAI ternyata kurang mendengarkan masukan bahkan protes dari konsumen," tuturnya.
Karena itu, untuk menunjukkan keberpihakan pada kepentingan konsumen dan kepatuhan terhadap aturan, YLKI mendesak PT KAI untuk membatalkan nota kesepahaman terkait pemasangan iklan rokok di stasiun dan mencopot iklan yang sudah terpasang.
"Seharusnya, PT KAI lebih kreatif mencari sumber-sumber pendapatan yang legal dan tidak melanggar hak-hak konsumen," katanya.
Advertisement