YLKI Dukung Sanksi Bagi Pengemudi Sambil Merokok
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung tindakan aparat kepolisian mengenakan sanksi bagi pengemudi, yang mengendarai kendaraannya sambil merokok.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Rabu, 7 Maret 2018, mengatakan tingkat kecelakaan lalu lintas sebagian besar disebabkan karena faktor manusia.
"Tingkat kecelakaan lalu-lintas di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Demikian juga korban meninggal karena kecelakaan itu. Lihat saja, per tahun tidak kurang dari 30.000 orang di Indonesia mati sia-sia karena kecelakaan lalu lintas," katanya.
Jika dilihat datanya, lanjut dia, pemicu kecelakaan paling dominan adalah faktor manusia dengan 76 persen moda transportasinya menggunakan kendaraan roda dua.
"Melihat faktor manusia sebagai mayoritas pemicu kecelakaan, maka upaya polisi untuk memberikan sanksi hukum bagi seseorang yang mengemudi sambil menggunakan telepon seluler, menelepon, SMS, dan WhatsApp dan atau sambil merokok, bisa dipahami dan patut diapresiasi," katanya.
Dia menambahkan karena faktanya menggunakan telepon atau merokok saat mengemudi jelas mengganggu konsentrasi dan akibatnya menimbulkan kecelakaan yang bukan saja mengancam keselamatan dirinya, tapi juga keselamatan orang lain.
"Bahkan terbukti beberapa kasus puntung rokok yang dibuang sembarangan mengakibatkan kebakaran," katanya.
Terkait dampak merokok saat mengemudi, menurut Tulus, penelitian Institute of Advanced Motorist (IAM) yang berbasis di London, menyimpulan pertama, merokok adalah aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengendara ketika mengemudi.
Kedua, 56 persen responden (dari 3.016 responden) mengatakan harus ada aturan yang melarang mengemudi sambil merokok.
Ketiga, 48 responden mengatakan bahwa mengemudi sambil merokok adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Keempat, sebanyak 46 responden menyatakan tindakan merokok saat mengemudi sama bahayanya dengan menggunakan telepon seluler.
Dan kelima, hanya dua persennya saja yang menyatakan merokok tidak berbahaya saat mengemudi.
"Karenanya, upaya kepolisian untuk menegakkan hukum terkait hal itu, baik secara sosiologis dan atau psikologis, adalah sesuatu yang faktual. Apalagi mayoritas kecelakaan lalu lintas melibatkan pengguna roda dua yakni sepeda motor. Dan karena itu harus dilakukan secara konsisten," katanya. (frd/ant)
Advertisement