YLBHI: Pengamanan Suporter Arema Langgar Peraturan Kapolri
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) menyebut pengamanan di Stadion Kanjuruhan, dalam laga Arema melawan Persebaya, melanggar sejumlah Peraturan Polri. Bentuknya berupa menembakkan gas air mata untuk pengamanan massa di dalam stadion.
Dalam keterangan tertulisnya, YLBHI dan LBH menyebut jika terjadi kekerasan yang dilakukan aparat kepada suporter bola di pertandingan Arema lawan Persebaya.
"Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan," kata Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Minggu 2 Oktober 2022.
Kondisi kemudian diperparah dengan upaya aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun dengan banyak penonton di dalamnya.
YLBHi dan LBH menyebut dua bentuk tindakan itu sebagai penggunaan kekuatan yang berlebihan. Sehingga menyebabkan banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.
"Penggunaan gas air mata tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa. Menyebabkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan," lanjutnya.
Kondisi diperparah dengan pertandingan pada malam hari, serta dugaan jika stadion mengalami over capacity.
Penggunaan gas air mata menurut YLBHI dan LBH dalam stadion berisi massa, dilarang oleh FIFA lewat Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19.
Mereka juga menyebut pengamanan aparat dalam pertandingan itu juga melanggar sejumlah Peraturan Kapolri. Di antaranya Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa, Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Juga Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, dan Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara.
Terakhir, tindakan juga melanggar Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut YLBHI dan LBH menyebut jika upaya pengamanan aparat berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan adanya korban jiwa dan cedera.
Di akhir siaran tertulisnya, YLBHI dan LBH mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM.
Juga mendesak Propam Polri dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut. Mereka juga mendesak Kapolri mengevaluasi secara menyeluruh tragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut.