YLBHI Kecam Penggusuran Paksa Kulon Progo
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait pengosongan lahan dan rumah terdampak proyek pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.
Melalui keterangan tertulis yang diterima ngopibareng.id dari LBH Surabaya, YLBHI bersama 15 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berpendapat terjadi darurat pelanggaran hukum, konstitusi & HAM dalam proses pengosongan lahan dan rumah warga itu.
"Stop penggusuran paksa warga Kecamatan Temon, Kulon Progo, Yogyakarta," kata Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI, Siti Rakhma Mary H, Selasa 5 Desember 2017.
Siti mengatakan, dalam sepekan terakhir ini, dimulai dari Senin, 27 November 2017, sampai hari ini, kebijakan PT Angkasa Pura 1 mengosongkan lahan dan rumah milik warga petani terdampak NYIA dinilainya melanggar sejumlah poin.
YLBHI menilai studi Amdal sebagai bekal penerbitan Izin Lingkungan pada 17 Oktober 2017 cacat secara hukum.
"Dari aspek pelingkupan saja, muatan tentang kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundangan jelas tidak terpenuhi. Belum lagi bicara deskripsi rona lingkungan hidup awal (environmental setting) yang pada dasarnya merupakan kawasan rawan bencana alam tsunami (kawasan lindung geologi), makin tidak layaklah NYIA dibangun di Temon, Kulon Progo," tulisnya.
Juga, proses studi Amdal sebagai pra syarat penerbitan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Bandara Untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY (IPL).
"Tapi ada tahapan yang dilompati, bahkan yang terjadi malah melompat jauh ke tahapan groundbreaking dan bahkan sudah masuk ke tahapan kontruksi (mobilisasi alat)," papar Siti.
Yang kedua adalah terkait PP 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Perpres 28/2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali, hingga peraturan perundang-undangan yang lebih rendah (Perda DIY 2/2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DIY tahun 2009-2029) tidak ada satu klausula yang mewasiatkan pembangunan bandar udara baru di Kulon Progo.
"Yang ada ialah pengembangan dan pemantapan fungsi bandara Adisutjipto yang terpadu/satu kesatuan sistem dengan bandara Adi Sumarmo, di Kabupaten Boyolali," kata dia.
NYIA Kulon Progo yang diklaim sebagai proyek untuk kepentingan umum, adalah sarana transportasi udara yang akan beresiko membahayakan dengan tingkat yang amat tinggi terutama bagi calon pengguna transportasi penerbangan. Sebab, bandara ini berdiri di atas kawasan rawan bencana tsunami.
Menyangkut hal ini dapat dilihat di dalam Perpres 28/2012 di mana Kabupaten Kulon Progo jadi salah satu wilayah yang ditetapkan sebagai zona rawan bencana alam geologi (pasal 46 ayat 9 huruf d).
Selain itu, Perda DIY 2/2010 menyebutkan sepanjang pantai di Kabupaten Kulon Pogo telah ditetapkan sebagai kawasan rawan tsunami (Pasal 51 huruf g). Bahkan Perda Kulon Progo 1/2012 Tentang RTRW, lebih detail menyatakan bahwa kawasan rawan tsunami salah satunya meliputi Kecamatan Temon (pasal 39 ayat 7 huruf a).
"Bahkan Kepala Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Eko Yulianto di media pada Juli 2017 menyebut temuan deposit tsunami di dekat bakal lokasi bandar udara baru di Yogyakarta. Deposit tsunami itu diperkirakan berusia 300 tahun, seumuran jejak pantai selatan Banten dan Jawa Barat. Potensi gempa di kawasan ini, berdasarkan sebaran deposit tsunaminya, bisa di atas M9," kata Siti mengutip ulang.
Jika suatu saat terjadi lagi tsunami seperti di Pantai Pangandaran dengan (kekuatan kegempaan) magnitude lebih tinggi sedikit saja, lanjutnya, bandara Kulon Progo akan kena mulai bagian apron, terminal sampai runway.
"Khalayak umum terutama masyarakat calon pengguna jasa transportasi udara seakan-akan sedang dijerumuskan ke kawasan berisiko bahaya ekstra, yaitu kawasan rawan bencana tsunami," pungkasnya.
Direktur LBH Yogyakarta, Hamzal Wahyudin menambahkan, sikap dari YLBHI dan 15 LBH mengecaman keras terhadap langkah pengosongan paksa warga Temon. Tindakan yang dilakukan dengan menggunakan upaya paksa melalui mobilisasi aparat negara, menggunakan alat berat, dan disertai pemutusan akses aliran listrik tersebut adalah tindakan represif yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
YLBHI dan 15 LBH mendesak Angkasa Pura I menghentikan seluruh aktivitas pengosongan paksa terhadap lahan dan rumah-rumah warga, menghentikan seluruh tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan NYIA, dan mengembalikan hak-hak warga pada kondisi semula. (frd)
Advertisement