Yel-yel di Sidang Kanjuruhan, Polrestabes Surabaya Minta Maaf
Teriakan sejumlah personel Brimob di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 14 Febuari 2023, kemarin disebut sebagai dukungan bagi tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Ketiga terdakwa itu, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Mereka memberikan dukungan kepada rekannya yang saat itu sebagai terdakwa," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih, Selasa, 14 Februari 2023.
Fakih mengatakan, para Brimob tersebut termasuk dalam anggota Bawah Kendali Operasi (BKO) Polrestabes Surabaya. Sedangkan, yel-yel 'Brigade' merupakan kesatuan mereka.
"Tadinya berjaga, kemudian begitu ada terdakwa, jaksa dan penasihat hukum masuk ke ruangan, spontanitas berkumpul di sana (dekat Ruang Cakra)," jelasnya.
"Kemudian (Brimob) melakukan yel-yel yang kurang lebih dilakukan tiga kali di luar sidang," tambah Fakih.
Oleh karena itu, kata Fakih, teriakan yel-yel tersebut bukan berdasarkan perintah dari atasan mereka. Dia pun meminta maaf atas tindakan yang dilakukan puluhan personel Brimob tersebut.
"Kami menyampaikan permohonan maaf apabila ada yang terganggu terkait adanya yel-yel kemarin. Ke depan akan kami perbaiki kembali sistemnya," ucapnya.
Meski demikian, Fakih menyebut, para anggota Brimob itu hingga saat ini belum mendapatkan sanksi apa pun. Namun, dia akan melakukan evaluasi untuk sidang berikutnya.
"Kalau kami ngomong tindakan atau sanksi kan belum tahu di mana letak kesalahannya. (Terkait pemeriksaan) sedang kami koordinasikan," ujarnya.
Advertisement