Yel-yel Brimob di PN Surabaya, Pakar Saran Jaksa Ajukan Protes
Pakar menyebut, seharusnya jaksa mapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengajukan protes usai adanya yel-yel yang dilakukan personel Brimob, pada Selasa, 12 Februari 2023.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang, Fachrizal, tindakan Brimob tersebut telah menghina pengadilan. Oleh karena itu, pihak yang dirugikan bisa langsung melapor.
“Jaksa kalau merasa terganggu, harus protes tertulis, hakim juga. Ini contempt of court, kalau dilakukan dengan kesengajaan untuk mengganggu persidangan," kata Fachrizal, Kamis, 16 Februari 2023.
Fachrizal menduga ada atasan yang sengaja memerintahkan puluhan Brimob tersebut untuk melakukan yel-yel. Sebab, sidang Tragedi Kanjuruhan bagi tiga terdakwa polisi menjelang akhir.
"Teriak-teriak dan sebagainya, Brimob itu semi militer, mereka tidak akan berani begitu kalau tidak diperintah atasannya. Enggak mungkin (tanpa perintah), Brimob itu polisi terkendali, mereka disiplin," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Fachrizal, Bidang Propam Polda Jawa Timur (Jatim) harus turun tangan mengatasi hal tersebut. Sebab, pihak kepolisian harus bertangungjawab atas tindakan yang dilakukan.
“Saya kira propam harus memeriksa itu (pimpinan Brimob). Perintah untuk menghadirkan brimob itu siapa, itu harus dilacak," ujarnya.
Lebih lanjut, Fachrizal juga menyoroti kehadiran Brimob sebagai petugas pengamanan sidang Tragedi Kanjuruhan, di PN Surabaya. Menurutnya, tugas itu untuk kesatuan lain.
"Perlu dipertanyakan, apakah (pengamanan berlebih) itu untuk menekan hakim dan jaksa karena menjelang tuntutan dan vonis? Kenapa bukan Sabhara," tutupnya.
Sebelumnya, PN Surabaya menyayangkan adanya yel-yel yang dilakukan puluhan personel Brimob, disela sidang tragedi Kanjuruhan, Selasa lalu.
Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, setiap orang yang ada di sekitar ruang sidang diwajibkan untuk mematuhi aturan, seperti tidak membuat kegaduhan.
"Dari awal kan sudah diberitahukan kepada semua pihak untuk menjaga tata tertib persidangan dan dalam lingkungan pengadilan," kata Gede, Kamis, 16 Februari 2023.
"Tidak ada pengecualian. Semua yang masuk dalam lingkungan pengadilan harus menjaga tata tertib," tambahnya.
Gede menyebut, setiap persidangan memiliki jadwalnya masing-masing. Oleh karena itu, yel-yel yang diteriakkan puluhan Brimob menggangu sidang selain Tragedi Kanjuruhan di Ruang Cakra.
"Tata tertib di ruang persidangan harus dijaga karena kan persidangan bukan hanya di Cakra saja. Ada ruang persidangan lainnya dan masyarakat luas mencari keadilan," jelasnya.
Advertisement