Yayasan Puteri Indonesia Kehilangan Lisensi Miss Universe
Puteri Indonesia 2022, Laksmi De Neefe Suardana mencatat rekor sebagai perwakilan terakhir yang dikirim Yayasan Puteri Indonesia (YPI) ke ajang bergengsi Miss Universe. Sebab, YPI sudah kehilangan lisensi Miss Universe di Indonesia. Selama 30 tahun mengirimkan Puteri Indonesia ke ajang kecantikan bertaraf internasional, kini YPI diserobot PT Capella Swastika Karya.
Seperti diketahui, Miss Universe Organization (MUO) pindah kepemilikan setelah diakuisisi oleh JKN Global Group, konglomerat media dan konten asal Thailand, pada Oktober 2022. Pengumuman ini disampaikan oleh Jakkapong Anne Jakrajutatip, yang merupakan CEO transgender yang merupakan pemegang saham terbesar perusahaan tersebut.
YPI Kehilangan Lisensi dari Perusahaan Baru
Miss Universe Indonesia menjadi satu-satunya ajang yang membawa perwakilannya ke taraf global Miss Universe. Sebelumnya, perwakilan Indonesia di ajang Miss Universe di bawah naungan Yayasan Puteri Indonesia. Lisensi tersebut sudah dipegang oleh PT Capella Swastika Karya yang ke depannya akan membawa nama Miss Universe Indonesia bukan lagi Puteri Indonesia.
"Miss Universe Indonesia akan menjadi satu-satunya ajang yang membawa pemenang ke Miss Universe," ungkap Eldwen Wang, National Director Miss Universe Indonesia dalam acara Tonggak Sejarah Baru Miss Universe Indonesia di Jakarta.
Di bawah naungan PT Capella Swastika Karya, Miss Universe Indonesia bekerja sama dengan Safa Attamimi selaku Chief Operational Officer, Niel Dimitrij sebagai Art & Project Director, serta banyak talenta lainnya hingga Rio Motret, fotografer artis.
Ganti Pemilik, Ganti Aturan
Setelah di bawah naungan JKN Global Group, Organisasi Miss Universe pun akan membawa sebuah penyegaran. "Terobosan baru bahwa akan ada Miss Universe dari negara-negara seperti Malaysia, Indonesia, Vietnam, Thailand. Untuk saat ini Asia dulu yang akan penyeragaman dengan pusat," jelas Safa Attamimi, Chief Operational Officer Miss Universe Indonesia.
Ditegaskan oleh pihak Miss Universe Indonesia, kontes kecantikan itu nantinya tetap akan disesuaikan dengan norma yang berlaku di Indonesia.
Klarifikasi Yayasan Puteri Indonesia Kehilangan Lisensi Miss Universe setelah 30 Tahun
Kabar soal pemilik baru lisensi Miss Universe di Indonesia tidak diduga oleh Yayasan Puteri Indonesia (YPI) karena muncul sebelum ada pengumuman resmi dari MUO.
"Yayasan Puteri Indonesia sempat terkejut karena pada saat itu kami masih menunggu berita resmi dari Director for Global Franchise MUO, Carlos Capetillo, perihal kelanjutan untuk lisensi seperti tahun-tahun sebelumnya," ungkap Ketua Bidang Komunikasi YPI, Mega Angkasa, dalam keterangan resminya.
Selama 30 tahun YPI memegang lisensi Miss Universe di Indonesia sampai akhirnya PT Capella Swastika Karya mengumumkan sebagai pemilik baru lisensi tersebut.
Mega menuturkan, YPI pada 25 Januari 2023 mendapat informasi dari Miss Universe Organization, yang kini dimiliki oleh JKN Global, bahwa penawaran (bidding) perpanjangan lisensi tahun 2023 untuk Indonesia sudah dibuka.
"Kami hanya diberi waktu 3 hari kerja. Kemudian YPI mengajukan bidding tersebut pada tanggal 31 Januari 2023 waktu Indonesia sesuai dengan jadwal yang diminta oleh MUO dengan mengajukan penawaran yang naik 1000% (10 kali) dibandingkan nilai yang YPI bayar tahun sebelumnya," terang Mega.
Pihak MUO berjanji akan mengumumkan pemegang lisensi pada 7 Februari 2023. Hingga waktu yang ditentukan, belum ada pemberitahuan dari MUO sampai akhirnya PT Capella Swastika Karya yang didirikan oleh pedangdut Poppy Capella mengklaim lisensi tersebut.
"Jawaban dari JKN Global bukan MUO, lewat surat elektronik yang menyatakan lisensi Miss Universe dengan YPI tak diperpanjang lagi. Surat tersebut masuk pada 8 Februari pukul 16.50 WIB dan hampir berbarengan dengan waktu jumpa pers yang diadakan PT Capella Swastika Karya," tegas Mega.
Situasi tersebut meninggalkan kekecewaan besar bagi YPI. Mega menilai proses bidding tidak berlangsung secara adil dan transparan. "Dan kami merasa terdapat ketidakadilan karena YPI hanya diberikan waktu tiga hari kerja sementara National Director negara lain mendapatkan tenggang waktu 5-10 hari," kata Mega yang juga menyayangkan format pengajuan lisensi yang tidak serinci dibanding negara lain.