Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya: RSAL Enggan Tempuh Jalur Hukum, Wajar
Kebijakan manajemen Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Dr. Ramelan, Surabaya yang tak mau menempuh jalur hukum dianggap sebagai hal yang wajar saja oleh Said Utomo dari Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya.
Kata dia, dalam kasus ini, RSAL Dr. Ramelan harus dilihat sebagai konsumen dari kontraktor yang melakukan pembangunan. Oleh karena itu, sebagai pihak yang dirugikan, RSAL sah-sah saja jika tidak mau menempuh jalur hukum, melainkan hanya minta ganti rugi kepada pihak kontraktor.
"Mungkin di balik itu sudah kesepakatan dengan kontraktor. Sudah cukup di sini tak perlu dilanjutkan," kata Said saat dihubungi www.ngopibareng.id 20 Maret 2018.
Sedangkan ada empat orang pasien yang sempat menjadi korban, kata Said, mereka hanya mengalami luka ringan saja. Tak ada yang mengalami luka berat. "Lain lagi persoalannya kalau ada pasien yang sampai meninggal atau patah kakinya," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL), Laksamana TNI IDG Nalendra, tak mau membawa insiden robohnya atap salah satu bangunan rumah sakitnya, ke jalur jalur hukum. Alasannya, karena, RSAL masih terus melakukan investigasi dan berusaha mencari letak kesalahan kontruksi bangunan tersebut.
Nalendra menjelaskan, manajemen tengah menunggu hasil dari investigasi itu untuk mengetahui penyebabnya, murni dari kontraktor apa karena hal lain.
"Rasanya saya belum tau mau jalur hukum apa tidak, kalau hasil investigasi nanti sudah jelas, misal kamu salah yaa kamu harus kembalikan ini, karena cukup banyak kerusakan kesalahan, strukturnya misalnya, kenapa hal ini bisa terjadi," ujarnya, Selasa 20 Maret 2018. (amr)
Advertisement