Raperda Pencegahan Narkoba Surabaya, LSM Bingung Cara Akses Dana
Raperda tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), telah selesai dibahas pada Rabu, 22 November 2023 dan akan dibawakan ke Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya. Yayasan Orbit merespons raperda tersebut, utamanya terkait pembiayaan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Diketahui, Raperda P4GN akan membantu Dinas Sosial ataupun lembaga-lembaga lainnya yang bergerak merehabilitasi para korban penyalahgunaan narkotika. Dalam raperda, disepakati bahwa salah satu proses rehabilitasi, yaitu rehabilitasi sosial, dapat dibiayai oleh APBD.
Direktur dari Yayasan Orbit, Hanif Kurniawati mengatakan, lembaganya terdampak kebijakan Kementerian Sosial yang menghentikan bantuan kepada lembaga-lembaga yang menaungi proses rehabilitasi sejak tahun 2021. Yayasan Orbit sendiri bergerak sebagai organisasi bantuan hukum yang memiliki Rumah Sehat Orbit Surabaya (Rehabilitasi Napza), serta bergerak dalam program pengurangan epidemi AIDS pada kelompok rentan.
"Tidak semua klien kami dapat membayar secara penuh. Dulu saat kami masih menerima bantuan dari Kementerian Sosial, klien yang tidak mampu membayar dapat kami reimburse ke Kementerian Sosial. Saat ini kami murni melakukan subsidi silang antara klien yang mampu membayar penuh dan yang tidak mampu," tuturnya kepada Ngopibareng.id, Sabtu, 25 November 2023 lalu.
Terkait raperda itu, Hanif mengaku belum mengetahui bagaimana teknis untuk mengakses pendanaannya, yang akan dilimpahkan terlebih dahulu ke Dinas Sosial Kota Surabaya. "Dalam tahap sosialisasi sebelum pengesahan, kami sempat mengikuti kegiatannya. Dan kami baru mengetahui jika itu telah disahkan. Saat ini kami belum mengetahui bagaimana teknis untuk dapat mengakses pembiayaan tersebut," bebernya.
Dalam sosialisasi tersebut, menurut Hanif, juga disampaikan bahwa, hanya lembaga yang berstatus Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) saja yang bisa mengakses pendanaan tersebut. "Pada saat sosialisasi sebelum disahkan, yang dapat mengakses pendanaan salah satunya yang berstatus IPWL, kebetulan kami (Yayasan Orbit) berstatus IPWL," lanjutnya.
Hanif juga menegaskan bahwa Yayasan Orbit tidak menerima bantuan dari Kementerian Sosial dan Badan Nasional Narkotika sepanjang tahun 2023 ini. "Untuk tahun ini kami tidak mendapatkan bantuan pendanaan baik, dari Kemensos maupun dari BNN. Pada tahun ini kami membantu menyalurkan bantuan dari Kemensos masing-masing 10 klien, berupa paket sembako dan bantuan alat vokasional," pungkasnya.
Advertisement