Yayasan Amanatul Ummah Dituding Tabrak LP2B, Gus Barra Digugat
Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah di Desa Kembang Belor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, digugat oleh Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto.
Ponpes yang dikelola Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarra atau yang akrab dipanggil Gus Barra dituding mendirikan bangunan di lahan yang telah ditetapkan dalam perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sidang perdana gugatan itu digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Senin, 12 September 2022. Namun, majelis hakim menunda persidangan lantaran sejumlah tergugat tidak menghadiri undangan. Sidang akan digelar kembali pada 19 September 2022.
"Sidang dihentikan sementara dilanjutkan dengan mendatangkan pihak (tergugat) yang hadir agar hadir kembali tanpa dipanggil lagi. Demikian sidang selesai dan ditutup," kata Majelis Hakim, di hadapan para tergugat dan penggugat yang hadir.
Gugatan perkara nomor 66/Pdt.G/2022/PN Mjk, itu dilayangkan oleh DPD LP2KP pada 29 Agustus 2022, lalu.
Data yang dilihat ngopibareng.id, gugatan itu ditujukan kepada 9 tergugat, yakni, Yayasan Amanatul Ummah, Muhammad Albarra, Kepala BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Seksi pendaftaran hak atas tanah BPN Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto, Camat Pacet, Kepala Desa Kembang Belor dan Kepala Kantor Urusan Agama Pacet.
Tim Advokasi DPD LP2KP, Surya mengatakan, gugatan dilayangkan kepada yayasan Amanatul Ummah, karena diduga Pondok Pesantren milik Kyai Asep itu berdiri di atas lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.
"Materinya lahan LP2B yang ditempati Yayasan Amanatul Ummah itu saja. Harusnya yang mengontrol adalah pemerintah karena yang menetapkan lahan LP2B oleh pemerintah," kata Surya, di hadapan wartawan.
Meski begitu, Surya tidak bisa menjelaskan secara rinci berapa luas lahan LP2B yang ada di lingkaran Ponpes Amanatul Ummah milik keluarga Wakil Bupati Mojokerto itu. "Kalau zonasi itu nanti ada proses PS. Apakah ini keseluruhan pondok atau hanya sebagian pondok, nanti BPN yang bisa menentukan berapa luasan LP2B-nya," tegasnya.
Isi petitum yang ada di dalam gugatan di situs sipp PN Mojokerto itu DPD LP2KP meminta pengadilan negeri Mojokerto, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal demi hukum dan mencabut segala bentuk perijinan yang terbit untuk “Pondok Pesantren Amanatul Ummah” yang berdiri di atas obyek sengketa.
Selain itu meminta menghukum tergugat I dan tergugat II untuk mengembalikan fungsi obyek sengketa seperti keadaan dan bentuk semula, yaitu menjadi lahan pertanian sesuai dengan fungsi LP2B. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda sebesar Rp3 miliar kepada negara atas kerugian materiil yang diderita oleh masyarakat Indonesia.
Tak hanya itu dalam petitum juga tertulis menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar kepada Negara atas kerugian materiil yang diderita oleh masyarakat Indonesia. Menyatakan bahwa para tergugat yaitu tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat IV, tergugat VII, tergugat VIII dan tergugat IX, secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan bahwa para turut tergugat yaitu turut tergugat I, turut tergugat II, turut tergugat III, dan turut tergugat IV, secara sah dan meyakinkan telah turut melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2,5 juta setiap hari atas kelalaiannya mengembalikan fungsi obyek sengketa sebagaimana disebut dalam petitum nomor 3 kepada Negara sejak perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incracht melalui Pengadilan Negeri Mojokerto.
Meletakkan sita terhadap obyek sengketa tersebut di atas sampai dengan pelaksanaan segala putusan dalam perkara ini. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad), meskipun ada banding, verset, kasasi, dan atau upaya hukum lainnya. Serta menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Mojokerto Gus Barra, merespons tegas terkait dengan gugatan yang sudah dilayangkan oleh LP2KP. "Kami ikuti saja prosesnya (Peradilan). Nanti yang menentukan adalah hakim pengadilan," tandasnya.
Advertisement