Pilkada Surabaya, Yasin-Gunawan Setor 212.426 Surat Dukungan
Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota perseorangan di Pilwali Surabaya M. Yasin dan Gunawan, terus berusaha agar bisa diloloskan oleh KPU dalam gelaran 5 tahunan tersebut. Mereka menyerahkan surat dukungan perbaikan ke KPU, pada Senin 27 Juli 2020.
Setidaknya sebanyak 212.426 surat dukungan perbaikan sudah mereka bawa ke KPU. "Ini langkah kami ambil, memberikan surat dukungan perbaikan ke KPU. Sambil kami menunggu proses di Bawaslu," kata Gunawan, Senin 27 Juli 2020.
Selain membawa surat dukungan perbaikan ke KPU, pendukung Yasin-Gunawan juga menggeruduk kantor KPU dan Bawaslu. Mereka datang untuk meminta klarifikasi terkait data dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan memenuhi syarat (MS).
Ketua Tim Pemenangan Bapaslon Perseorangan Yasin-Gunawan, Yoyok, mengaku mereka adalah pendukung Yasin-Gunawan yang tidak diverifikasi faktual oleh petugas KPU. Mereka datang ke Bawaslu untuk memberikan klarifikasi. “Setelah itu kami akan bergerak ke kantor KPU Surabaya untuk menyerahkan berkas perbaikan. Kami ini hanya ingin mengawal calon kami,"ujar Yoyok.
Ia mengaku sudah geram dengan ulah KPU yang disebutnya berusaha menjegal calon mereka. Menurutnya, tim Yasin-Gunawan sudah dizalimi pihak-pihak lain yang tak mau bertanggungjawab
"Intinya kami terus berusaha meredam massa militan pendukung Yasin - Gunawan untuk tidak berbuat di luar koridor hukum atau melakukan tindakan yang tidak diinginkan. Mereka merasa dizalimi oleh pihak-pihak lain yang ingin menunggangi," katanya.
Sebelumnya, tim Yasin Gunawan telah melempar gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU yang tak meloloskan 104.575 surat dukungan. Sebab, dalam verifikasi faktual yang berlangsung hingga Senin 20 Juli 2020, beberapa PPS atau PPK menyatakan jika berkas dukungan paslon tersebut tak memenuhi syarat, namun tak bisa menunjukan bukti surat pernyataan.