Yasin-Gunawan Gugat KPU ke Bawaslu Soal Surat Dukungan
Langkah hukum dilakukan oleh bakal calon walikota-wakil Walikota Surabaya jalur independen atau perseorangan, M. Yasin-Gunawan agar bisa mengikuti pemilihan kepala daerah.
Salah satunya dengan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya melalui Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Mereka mengajukan gugatan ke Bawaslu karena mereka meminta form BA.5 atau Surat Pernyataan Tidak Mendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU.
Menurutnya form BA.5 diperlukan secara riil, sebagai Bukti Surat Tidak Mendukung dari Pendukung mereka. Sebagaimana yang disampaikan oleh KPU, sebanyak 104.575 surat pendukung M. Yasin-Gunawan dianggap Tak Memenuhi Syarat (TMS).
"Kami ingin meminta form BA.5 itu. Kami ingin mereka tunjukan bukti ke kami, mana yang dianggap TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU. Form BA.5 itu bukti kalau dalam verifikasi faktual tak mendukung kami," kata Gunawan, Senin 27 Juli 2020.
Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur itu mengatakan bahwa, dalam gugatan itu mereka juga menginginkan Bawaslu bisa 'menganulir' keputusan KPU tentang surat dukungan yang TMS. Jika KPU tak bisa tunjukan form BA.5, Gunawan meminta KPU bisa meloloskan surat dukungan mereka.
"Bila KPU tidak bisa menunjukkan form BA.5, tentunya kami meminta Surat Pendukung kami di-MS-kan. Karena ini adalah data riil dan penting," katanya.
Selain menggugat ke Bawaslu, Yasin-Gunawan juga datang ke KPU pada hari ini Senin 27 Juli 2020 untuk memberikan surat dukungan perbaikan. Hal itu mereka lakukan untuk menyangkal pernyataan PPK atau PPS, yang mengatakan bahwa surat dukungan mereka tak memenuhi syarat.
Setidaknya sebanyak 212.426 surat dukungan perbaikan sudah mereka bawa ke KPU. Itu sebagai jawaban bahwa mereka tak main-main di kontestasi pilwali.
"Ini langkah kami ambil, memberikan surat dukungan perbaikan ke KPU. sambil kami menunggu proses di Bawaslu," kata Gunawan, Senin 27 Juli 2020.
Advertisement