Yasin-Gunawan Lolos Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menyatakan M. Yasin dan Gunawan lolos dalam tahap selanjutnya di Pilwali Surabaya. Keputusan itu tertuang setelah proses penghitungan syarat perseorangan selesai dilakukan.
Nafilah Astri Ketua PLH KPU Surabaya mengatakan, berdasarkan proses telaah yang dilakukan oleh KPU hingga Rabu 27 Februari 2020 dini hari, menyatakan dari ke-4 paslon yang telah berkomunikasi dan dua paslon yang menyerahkan syarat dukungan, hanya paslon M. Yasin-Gunawan yang berhak maju ke tahap selanjutnya.
"Mulai 19 sampai 23 Februari merupakan pengecekan berkas dukungan dan persebaran. Setelah dilakukan pengecekan, paslon M. Yasin-Gunawan memenuhi syarat dukungan. Sedangkan calon Sholeh-Taufik tidak memenuhi syarat," katanya di KPU Surabaya pada Kamis 27 Februari 2020.
Nafilah mengatakan M. Sholeh dan Taufik Hidayat terpaksa tidak bisa melanjutkan karena syarat minimal yang harus disetorkan dinyatakan kurang, yaitu hanya 86.404 dari 138 ribu dokumen lengkap yang disayaratkan.
"B 1 KWK sebanyak 140.384. Jumlah dokumen (paslon M. Sholeh-Taufik Hidayat) yang lengkap 86.404 dan jumlah dokumen yang tidak lengkap sebanyak 53.980. Sehingga menghasilkan status tidak memenuhi jumlah dukungan," terangnya.
Sedangkan untuk paslon M. Yasin-Gunawan, Nafilah menyatakan hanya menyisihkan jumlah dokumen yang tidak lengkap sejumlah 755 saja. Dokumen yang lengkap sebanyak 139.758. Sehingga dikategorikan lolos pengecekan berkas dukungan.
"Paslon M. Yasin-Gunawan dokumennya cukup untuk lanjut tahap berikutnya, yaitu penggandaan berkas yang mulai dilakukan pada hari ini (Kamis 27 Februari 2020)," ujarnya.
Di satu sisi, Taufik Hidayat pasangan dari M. Sholeh mengapresiasi tim dari paslon M. Yasin-Gunawan. Sebab Ia menganggap tim kerjanya sudah bekerja dengan baik.
"Ini kan masih tahapan awal yang harus dilalui. Untuk yang memenuhi syarat memang harus kita tetapkan seperti Pak Yasin-Gunawan. Kita harus support karena tim kerjanya sudah bagus dalam pelaksanaannya," ungkapnya.
Laki-laki yang akrab disapa Cak Monyong ini mengatakan menerima ketetapan KPU Surabaya ini. Namun Ia tetap akan berkonsultasi kepada Bawaslu untuk selanjutnya.
"Ya sebenarnya tahapan kemarin sudah dipelajari, bagaimana kerangka aturannya. Ini ranah tim hukum yang melakukan advokasi," katanya.
Sementara itu, Gunawan dari Paslon M. Yasin-Gunawan mengaku cukup senang atas ketetapan KPU. Sebab kerja kerasnya dan tim selama 17 hari telah membuahkan hasil manis.
"Kami akan siap menghadapi penggandaan dokumen dan verifikasi faktual sebagai tahap selanjutnya," ujarnya.
Advertisement