Yang Dilarang dan yang Boleh Saat PSBB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Dalam Surat Keputusan Menkes itu, PSBB Jakarta mulai berlaku sejak Selasa, 7 April 2020, hari ini.
Dengan adanya keputusan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB Jakarta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi.
Lantas apa sebenarnya PSBB Jakarta? berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 tahun 2020, PSBB ini akan diberlakukan selama masa inkubasi yakni 14 hari dan dapat diperpanjang.
Apa saja yang dilarang di PSBB Jakarta?
-Perkumpulan atau pertemuan politik
-Perkumpulan atau pertemuan olahraga
-Perkumpulan atau pertemuan budaya
-Perkumpulan atau pertemuan akademik
-Perkumpulan atau pertemuan hiburan
-Semua tempat ibadah ditutup
Apa yang dibatasi di PSBB Jakarta?
-Sekolah dibatasi dan hanya boleh sekolah dari rumah
-Tempat kerja diliburkan
-Seluruh moda transportasi umum dan pribadi masih bisa jalan dengan jumlah penumpang dibatasi
-Kecuali transportasi kebutuhan pangan masih boleh
-Transportasi roda dua termasuk ojek online dilarang mengangkut penumpang, hanya boleh membawa barang
-Proses pemakaman bukan COVID-19 dibatasi maksimal 20 orang
Yang boleh buka dengan pengaturan jarak orang:
-Supermarket, minimarket, pasar, toko bahan pokok
-Apotek dan toko peralatan medis
-Layanan ekspedisi barang
-Distributor bahan bakar, termasuk SPBU
-Pembangkit listrik
-Penyedian layanan internet
-Bank, kantor asuransi dan ATM
-Toko bangunan, toko peternakan dan pertanian
-Rumah Sakit, Puskesmas, dan faskes lainnya
-Media cetak dan elektronik
Advertisement