Yahya Waloni Sakit Jantung Dirawat di RS Polri
Aparat dari Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni di kediamannya, Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 26 Agustus 2021. Penangkapan terjadi sekira pukul 17.00 WIB.
Yahya Waloni ditangkap karena diduga menistakan agama. Pria yang dikenal sebagai penceramah itu ternyata telah berstatus tersangka sejak Mei 2021. Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, kasus Yahya Waloni telah berlangsung sejak April lalu.
"Sudah (tersangka). Prosesnya sejak April, bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka," terangnya.
Setelah ditangkap oleh polisi, kondisi kesehatan Yahya Waloni dikabarkan menurun. Pria berdarah Minahasa itu bahkan dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Jumat, 27 Mei 2021.
"Yang bersangkutan di RS Polri. Kondisinya sadar," kata Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri, Kombes Yayok Witarto.
Sakit Pembengkakan Jantung
Alkatiri, kuasa hukum Yahya Waloni menyebut kliennya mengalami pembengkakan jantung. Saat ini, Yahya Waloni tengah dijaga sang istri. "Hanya pihak-pihak tertentu yang diizinkan berkomunikasi dengan Yahya Waloni, dari istrinya hingga kuasa hukum. Sedangkan pihak lain tidak diperkenankan. Kita bicara kesehatan saja, tidak kasus ya," jelas Alkatiri.
Sebelum diciduk polisi, menurut Alkatiri, kliennya baru keluar dari rumah sakit. "Memang sebelum terjerat kasus sudah sakit," tegasnya.
Foto Yahya Waloni tengah dirawat di rumah sakit dengan kondisi memakai selang infus sempat tersebar di media sosial. Saat itu, netizen ramai menduga bahwa Yahya Waloni positif Covid-19. Tapi, Yahya Waloni telah membantah mengidap Covid-19 lewat unggahannya di kanal YouTube.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap atas laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.
Dalam laporan itu, Yahya Waloni dianggap melakukan ujaran kebencian. Sejumlah pasal disangkakan kepada Yahya Waloni. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo. 45 A ayat 2 UU Informasi dan Tranksasi Elektronik (ITE).
Dalam pasal tersebut, Yahya Waloni bisa terancam pidana penjara maksimal 6 tahun.
Advertisement