Yahya Waloni Dipenjara 5 Bulan Plus Denda Kasus Ujaran Kebencian
Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akibat menyebarkan informasi yang memuat ujaran kebencian berdasarkan SARA, pada 26 Agustus 2021.
Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akibat menyebarkan informasi yang memuat ujaran kebencian berdasarkan SARA, pada 26 Agustus 2021.
Terdakwa kasus ujaran kebencian itu pun divonis bersalah dan dihukum 5 bulan penjara serta denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Yahya Waloni 7 bulan penjara.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Hariyadi mengatakan masa hukuman Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021. Jika Yahya Waloni membayar dendanya, masa kurungan penjara yang harus dijalani penceramah itu hanya sebulan.
Majelis hakim mengatakan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman Pasal 45 A ayat (2) tentang berita bohong dan menyesatkan itu adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Seluruh unsur dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap Yahya telah terbukti di persidangan. Namun majelis hakim memiliki sejumlah faktor meringankan dan memberatkan dalam menetapkan vonis untuk terdakwa ujaran kebencian Yahya Waloni.
Hakim mengatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan Yahya Waloni merusak kerukunan antarumat beragama. Untuk hal yang meringankan, Yahya adalah tulang punggung keluarga dan telah menyesali perbuatannya.
Materi kebencian disampaikan Yahya Waloni dalam ceramah di Masjid Jenderal Sudirman, WTC, Jakarta Pusat. Yahya Wahloni menyebut kitab Bibel Kristen palsu. Ia juga memelesetkan frasa roh kudus menjadi roh kudis, Stephanus menjadi tetanus.
Yahya Waloni juga menyebut pendeta melakukan perbuatan tercela dengan melihat perempuan berpakaian terbuka dari atas mimbar.
Yahya Waloni sendiri telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya. Menanggapi vonis tersebut, Yahya Waloni menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu.
Majelis hakim pun memberi waktu sepekan kepada jaksa untuk menentukan sikap.