Yahya Jammeh, Mantan Presiden Gambia ke Pengadilan Internasional
Komisi kebenaran dan rekonsiliasi di Gambia telah menemukan bukti bahwa mantan Presiden Yahya Jammeh bertanggung jawab atas serentetan pembunuhan, pemerkosaan, dan penyiksaan selama 22 tahun kediktatorannya dan merekomendasikan agar dia diadili di depan pengadilan internasional.
Laporan komisi, yang muncul setelah penyelidikan tiga tahun atas pelanggaran di bawah pemerintahan Jammeh berdasarkan hampir 400 pengakuan saksi, disampaikan kepada Presiden Adama Barrow awal bulan ini tetapi dirilis ke publik, akhir pekan lalu.
“Selama 22 tahun, terhitung sejak 22 Juli 1994, Yahya Jammeh dan… pelakunya melakukan kejahatan yang sangat serius terhadap rakyat Gambia,” kata sebuah pernyataan dari komisi tersebut dikutip dari dw.com, Senin 27 Desember 2021.
Komisi tersebut merekomendasikan “menuntut Yahya Jammeh dan rekan-rekannya di pengadilan internasional” di Afrika Barat di luar Gambia, di bawah Uni Afrika atau kelompok regional ECOWAS, tambah pernyataan itu.
Komisi Kebenaran, Rekonsiliasi dan Reparasi (TRRC) didirikan pada Januari 2017 oleh Barrow, yang kemenangannya pada pemilihan 2016 mengakhiri kediktatoran selama dua dekade di negara Afrika Barat itu.
Jammeh – yang merebut kekuasaan dalam kudeta 1994 – telah pergi ke pengasingan di Guinea Ekuatorial setelah menolak untuk menerima kekalahan dalam pemilihan.
Komisi tersebut mengatakan bahwa Jammeh dan antek-anteknya, termasuk regu pembunuh bernama The Junglas, bertanggung jawab atas 44 kejahatan terhadap jurnalis, mantan tentara, saingan politik, dan warga sipil.
Dia juga bertanggung jawab atas pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap tiga wanita, kata komisi itu.
Kejahatan tersebut juga termasuk pembunuhan jurnalis Deyda Hydara pada tahun 2004, tujuh warga sipil pada tahun 2000, dan 59 migran Afrika Barat pada tahun 2005.
Advertisement