Bupati Jember Wajibkan ASN hingga Nakes Miliki Anak Asuh, Ketahui Sebabnya
Upaya menekan kasus stunting oleh Pemkab Jember telah membuahkan hasil. Kabupaten Jember yang awalnya menyandang predikat dengan prevalensi tertinggi, kini sudah tidak lagi.
Meski demikian, Bupati Jember Hendy Siswanto belum puas dengan capaian itu. Karena itu, Hendy Siswanto melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan mewajibkan ASN Pemkab Jember memiliki anak asuh.
Hendy Siswanto mencatat, berdasarkan hasil pengukuran angka prevalensi stunting Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, angka prevalensi stunting di Kabupaten Jember sebesar 34,9 persen. Pada 2023, turun sebesar 5,2 persen menjadi 29,7 persen. Bahkan, kabupaten Jember masuk dalam 10 besar Kabupaten yang mengalami penurunan prevalensi stunting di Jawa Timur.
Hendy menargetkan Kabupaten Jember bebas dari stunting. Karena itu, program Zero Growth Stunting harus lebih gencar dilakukan.
Upaya yang sudah dilakukan Pemkab Jember di antaranya melakukan penindakan dari hulu. Yakni, dengan mengeluarkan SE tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Tidak berhenti sampai di situ, Pemkab Jember juga mengeluarkan SE tentang Pelayanan Permohonan Dispensasi Kawin.
Perkawinan hanya diizinkan jika laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Tak cukup sampai di situ, dispensasi menikah hanya diberikan dengan alasan yang sangat mendesak dan disertai bukti-bukti yang cukup.
“Kita juga telah berkoordinasi dan memerintahkan KUA, lurah, kepala desa, RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama ikut serta dalam melakukan tindakan pencegahan terjadinya perkawinan anak. Termasuk dengan tidak memberikan dukungan terjadinya perkawinan anak. Baik secara tertulis, lisan, atau tindakan lain,” katanya.
Surat Edaran Anak Asuh Balita Stunting
Selain itu, Hendy Siswanto juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 411/7440/311/2024 tentang Anak Asuh Balita Stunting. Dalam SE tersebut terdapat beberapa tindakan.
Pertama mewajibkan seluruh ASN memiliki anak asuh wasting (anak balita berstatus gizi kurus atau sangat kurus menurut indikator BB/TB) atau anak asuh underweight (anak balita berstatus gizi BB kurang menurut indikator BB/U).
Kedua, setiap dokter, perawat, dan bidan wajib memiliki anak asuh balita wasting dan underweight minimal 1 anak.
Ketiga, teknis pemberian paket bantuan untuk balita asuh dengan status gizi wasting dan underweight dapat memilih salah satu dari alternatif pilihan paket. Di antaranya paket pemberian makanan berupa makanan siap santap terdiri atas lauk tinggi protein yang sudah diolah.
Bantuan tersebut diutamakan lauk telur, ayam, daging, dan ikan. Lalu, disertai tambahan asupan susu 250 ml per hari berupa susu UHT untuk balita. Paket ini diberikan selama 30 hari makan.
Kemudian paket pemberian paket multivitamin dan mineral ditambah bahan makanan berupa telur ayam 30 butir, telur puyuh 1 Kg, abon ikan 500 gram, kacang hijau, dan gula 1 Kg atau susu formula balita sebanyak 3 kotak ukuran 300 gram.
Paket kudapan/snack tinggi protein ditambah susu UHT 250 ml per hari diberikan selama 30 hari makan. Seluruh paket tersebut diberikan selama 1 bulan.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan melakukan kunjungan rumah dan wajib melakukan edukasi minimal 2 Minggu sekali dengan tujuan melihat evaluasi dan perkembangan.
Dengan adanya bantuan tersebut, Bupati Hendy berharap berat badan setiap balita dapat meningkat, status gizi semakin membaik, dan terhindar dari stunting.
“Bersama ini, diimbau seluruh jajaran untuk ikut serta bersinergi dalam menuntaskan balita stunting di Kabupaten Jember dan mendukung Zero Growth Stunting. Upaya penurunan stunting penting dilakukan sedini mungkin. Tujuannya, untuk menghindari dampak jangka Panjang yang merugikan,” pungkasnya.
Advertisement