Wow! ASN Terpidana Korupsi di Jember Masih Digaji Negara
Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember bernama Bagus Wantoro yang menjadi terpidana korupsi sejak tahun 2016 masih menghirup udara bebas. Bahkan pada tanggal 31 Desember 2021 lalu, Bagus Wantoro dilantik sebagai pejabat fungsional di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jember.
Divonis Sejak 2016
Diketahui nama Bagus Wantoro divonis bersalah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung. Bagus Wantoro dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan kasasi untuk Bagus Wantoro, seperti dilansir di situs resmi Mahkamah Agung sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak diputus tahun 2016. Namun putusan MA itu tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jember sampai saat ini.
Padahal salah satu hakim yang memutus kasasi tersebut, Artidjo Alkostar sudah meninggal dunia.
Bagus Wantoro terjerat kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010. Kasus itu juga menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Jember, Ahmad Sudiono.
Kasus itu mulai diusut kejaksaan sejak tahun 2011. Ada tujuh orang ASN dan swasta yang menjadi terdakwa, diputus bersalah oleh majelis hakim. Jaksa pertama kali mengeksekusi terdakwa Ahmad Sudiono selaku ASN dengan jabatan tertinggi.
Ahmad Sudiono menyerahkan diri dan menjalani hukuman selama 4 tahun pada tahun 2016 setelah sempat buron. Selain Sudiono jaksa juga mengeksekusi dua orang swasta. Bulan September 2021, jaksa kemudian juga mengeksekusi 3 ASN yang menjadi terpidana korupsi DAK Diknas tahun 2010 itu.
Dari tujuh terdakwa terpidana korupsi DAK Diknas itu, Bagus Wantoro menjadi satu-satunya terdakwa yang belum dieksekusi. Padahal putusan kasasi terhadap 3 abdi negara itu keluar bersamaan dengan putusan kasasi untuk Bagus Wantoro. Mereka berempat juga sama-sama perkaranya divonis oleh Artidjo Alkostar.
Kasi Pidsus Kejari Jember, Isa Ulinnuha saat itu mengatakan, lambatnya proses eksekusi terhadap terpidana korupsi DAK Diknas itu karena salinannya baru diterima Kejari Jember tahun 2021.
Kendati demikian, ternyata Kejari Jember tidak segera mengeksekusi Bagus Wantoro meski perkaranya keluar bersamaan dengan 3 ASN tersebut. Saat itu, Kejari Jember hanya beralasan, salinan putusan untuk Bagus Wantoro yang keluar tahun 2015, belum diterima oleh Kejari Jember sehingga belum bisa dieksekusi.
Kata BKPSDM Jember
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno membenarkan hal tersebut. Ia mengaku sejauh ini belum mengetahui alasan putusan kasasi Bagus Wantoro tak kunjung dieksekusi.
“Saya sudah mengetahui putusan MA melalui situs resmi MA. Namun alasan mengapa tidak segera dieksekusi saya belum mengetahui,” kata Suko, 06 Januari 2022.
Karena itu, sampai saat ini ASN tersebut juga masih aktif di sebagai ASN di Dinas Pemuda dan Olaharaga Kabupaten Jember. BKSDM Jember belum bisa mengambil langkah lebih jauh sebelum surat resmi belum masuk ke Pemkab Jember. BKPSDM akan membuat laporan kepada bupati dan Badan Kepegawaian Nasional.
Penjelasan Jaksa
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Soemarno membenarkan bahwa Bagus Wantoro merupakan salah satu terpidana korupsi dalam kasus DAK Diknas Jember tahun 2010. Kendati demikian Soemarno membantah tuduhan jika jaksa sengaja mengulur waktu, sehingga tak juga mengeksekusi vonis Bagus Wantoro.
Menurut Soemano, Bagus Wantoro hingga saat ini masih hidup bebas bahkan dilantik sebagai pejabat fungsional, karena jaksa masih belum bisa mengeksekusi yang bersangkutan. Soemarno beralasan sampai saat ini Kejaksaan Negeri Jember masih belum menerima akta pemberitahuan putusan dari PN Tipikor.
“Bagus Wantoro tidak segera dieksekusi bukan karena sengaja, namun karena kami belum menerima salinan putusan dari PN Tipikor,” kata Soemarno, Kamis, 6 Januari 2022.
Advertisement