Women's March Minta Revisi Usia Pernikahan Anak
Women's March, tak hanya menuntut perlindungan dan menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan, namun juga menaikkan batas usia minimal untuk menikah. Ini dilakukan supaya tidak terjadinya pernikahan anak di bawah umur.
"Kami masih sering melihat maraknya pernikahan anak di Indonesia, khususnya di Jawa Timur yang masih dibawah umur," ujar koordinator aksi, Poedjiati Tan, Minggu 4 Maret 2018.
Sementara itu, bagi Poedji, anak usia dini seharusnya memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan minimal SMA. Karena perempuan yang berpendidikan, dinilai bisa lebih mandiri dan membantu perekonomian keluarga.
"Nanti kalau mau bekerja, misal jaga toko saja itu pendidikan minimalnya harus SMA," sambungnya.
Poedji juga menjelaskan saat anak di bawah umur menikah, beberapa organ dalam tubuhnya akan tidak siap. Misalnya ketika melahirkan nanti, kemungkinan terjadi kecelakaan hingga kematian pun cukup tinggi. Sementara, psikologi anak juga tidak cukup dewasa untuk menghadapi berbagai masalah rumah tangga.
"Bayangkan saja, anak usia 13 tahun sudah kawin siri, kan masih belum siap secara fisik dan psikologinya," ucapnya.
Menyikapi hal ini, Poedji berharap adanya kepedulian dari semua pihak. Untuk aksinya ini, dia berharap bisa membangun kesadaran bersama. (hrs)