WNI yang Tidak Masuk DPT Dapat Mencoblos dengan E-KTP
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakat (DPR), KPU, Badan Pengawas Pemilu dan Kementerian Dalam Negeri menyepakati penggunaan e-KTP diperbolehkan bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT boleh menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan e-KTP," kata Ketua KPU, ketika dikonfirmasi Rabu pagi 20 Maret 2019.
Namun ada syarat bagi warga yang hanya menggunakan e-KTP untuk memilih pada Pemilu 2019. Yakni, e-KTP hanya bisa digunakan di TPS sesuai dengan domisili.
"Orang-orang dengan kategori DPK (daftar pemilih khusus) itu hanya boleh menggunakan hak pilihnya di mana dia berdomisili," kata Arief.
Dan warga yang menggunakan e-KTP hanya diberi waktu di satu jam terakhir pencoblosan.
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan, setiap lima tahun penyelenggaraan Pemilu ada tambahan sekitar 7 juta warga yang punya hak pilih. Pemerintah pun mengupayakan agar warga yang baru memasuki umur 17 tahun jelang Pemilu 2019 dapat memiliki e-KTP di bulan ini.
"Setiap 5 tahun, ada 7 juta orang yang baru memasuki pemilu pertama. Pertama dapat KTP juga pada umur 17 tahun. Kan itu dulu (di pemilu sebelumnya) juga terjadi," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 19 Maret 2019.
Jika warga yang baru memasuki umur 17 tahun itu belum memiliki e-KTP hingga hari pencoblosan, maka warga tersebut dapat menggunakan dokumen lainnya untuk memilih.
Tapi kalau 4 juta (warga belum punya e-KTP) tidak bisa dicapai dalam 30 hari, umumnya terjadi di daerah-daerah yang jauh. Seperti yang tinggal di desa-desa yang jauh. Itu kan mengalami kesulitan. Jadi bisa dipakai undangan atau (dokumen) yang lain sesuai perundangan yang ada," kata Wapres. (asm)
Advertisement