WNI Wajib Tes TBC di Jepang Berlaku April 2024
Jepang yang bakal mewajibkan tes tuberkulosis (TBC) untuk enam negara, termasuk Indonesia, sebelum memasuki wilayahnya untuk kunjungan lebih dari tiga bulan.
Kementerian Kesehatan Jepang mengungkapkan, ada 10.235 pasien TBC baru terdaftar di Negeri Matahari Terbit itu pada 2022. Sebanyak 11,9 persen dari total pasien TBC baru berasal dari luar negeri dengan rasionya terus melonjak.
Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang, Keizo Takemi, dikutip dari Mainichi mengatakan, enam negara akan diberlakukan tes tuberkulosis wajib untuk kunjungan ke Jepang. Keenam negara tersebut adalah Filipina, Vietnam, Tiongkok, Indonesia, Nepal dan Myanmar.
Masyarakat dari keenam negara itu akan diminta untuk melakukan tes TBC di institusi medis yang ditunjuk pemerintah Jepang sebelum mereka melakukan perjalanan ke Jepang.
"Jika hasil tes mereka positif, Jepang tidak akan mengeluarkan visa kepada mereka. Kami sedang melakukan persiapan implementasi secepatnya. Kami berharap dapat memulainya pada tahun fiskal berikutnya," ujar Takemi.
Respons Kemenkes RI
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sudah mendapatkan notifikasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo mengenai aturan tersebut yang direncanakan berlaku April 2024.
"Sebenarnya peningkatan kewaspadaan jepang terhadap TB ke beberapa negara sudah mulai Januari 2020, hanya saja penerapannya baru 2024 karena Menkes-nya baru," demikian penjelasan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes dr Imran Pambudi, MPHM.