WNI Dilarang Masuk, Garuda Tetap Layani Penerbangan ke Malaysia
Meningkatnya kasus Covid-19 di India, Indonesia dan Filipina, membuat Malaysia melarang pemegang visa jangka panjang tiga warga negara tersebut, masuk ke negaranya sejak Senin, 7 September 2020. Namun Garuda Indonesia menyatakan tetap melayani penerbangan Jakarta-Kuala Lumpur tiga kali seminggu.
"Sampai saat ini kami masih tetap terbang dengan tiga kali seminggu, Selasa, Kamis dan Minggu," ujar Country Manager Malaysia, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. HM. Fredrik Kasiepo saat dihubungi di Kuala Lumpur, Kamis 3 September 2020.
Menurutnya, Garuda tetap melayani penerbangan karena Warga Negara Indonesia dari Kuala Lumpur ke Jakarta masih berkeinginan terbang. Dia melanjutkan, pihaknya masih bisa mengangkut diplomat dan warga negara Malaysia terbang dari Jakarta ke Kuala Lumpur dan penumpang yang transit. "Animo penumpang masih tinggi tetapi kami masih tetap tunggu dan lihat juga kebijakan pusat," katanya tanpa menyebutkan berapa jumlah penumpang Malaysia ke Indonesia.
Selain Garuda Indonesia, sejumlah maskapai juga menjadwalkan penerbangan ke Indonesia yakni AirAsia dan Malindo.
Sebelumnya Pemerintah Malaysia menyatakan melarang pemegang visa jangka panjang warga negara Indonesia (WNI), India dan Filipina. "Mempertimbangkan peningkatan kasus yang mendadak di beberapa negara, Musyawarah Khusus Menteri-Menteri Mengenai Pelaksanaan PKP hari ini telah membuat keputusan untuk mengenakan pembatasan masuk pemegang visa jangka panjang bagi tiga negara," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob.
Pembatasan warga negara asing tiga negara tersebut meliputi Penduduk Tetap (PR), visa Program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat semua kategori termasuk Profesional Visit Pass (PLIK), pas residen, pasangan warga negara Malaysia (Spouse Visa) dan mahasiswa atau pelajar. (Ant)