WNI Boleh Masuk Singapura, Ini Kriterianya
Warga Negara Indonesia (WNI) sudah mendapat lampu hijau oleh pemerintah Singapura. Dalam waktu dekat, para pelancong asal Indonesia bisa masuk ke negara berlambang kepala singa itu.
Pemerintah Singapura telah mengizinkan seluruh pelaku perjalanan dari Indonesia masuk ke negaranya. Hal ini sesuai diatur dalam skema vaccinated travel lane (VTL) Unilateral Singapura, terhitung mulai Minggu, 28 November 2021.
"Dengan skema ini, maka pelaku perjalanan dari Indonesia yang memenuhi kriteria dapat melakukan perjalanan ke Singapura tanpa harus melaksanakan karantina pada kedatangan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jumat 26 November 2021. Siaran pers ini disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Ada beberapa kriteria dalam kerangka VTL Unilateral negara Singapura. Pertama, vaksinasi penuh menggunakan vaksin yang diakui WHO. Terdapat berbagai vaksin yang telah diakui WHO dan telah diberikan kepada masyarakat Indonesia yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Sinopharm, dan Sinovac.
Lalu, syarat lainnya menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi bagi WNI, hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu maksimal 2 hari sebelum keberangkatan, telah melakukan booking dan pembayaran Tes PCR di Bandara Changi saat tiba, dan memiliki asuransi COVID-19 dengan minimum coverage 30.000 dollar Singapura bagi short term visitor.
"Informasi lebih lanjut, dapat diakses di situs resmi berikut: https://safetravel.ica.gov.sg ," kata Wiku.
Advertisement