WNI Asal Aceh Hancurkan 15 Patung Kuil Hindu di Malaysia
Insiden perusakan rumah ibadah kembali terjadi. Tapi bukan di Indonesia, melainkan di kuil umat Hindu, Kuil Sri Mahamariamman, Ipoh, Perak, Malaysia.
Awalnya, ulah vandalisme itu dicurigai dilakukan oleh sekelompok orang. Namun, pihak kepolisian telah menangkap satu orang tersangka yang ternyata bukanlah warga lokal, melainkan berasal dari Aceh, Indonesia.
"Kami telah menangkap seorang pria Indonesia sekitar pukul 4.15 hari Minggu 18 Agustus 2019," kata wakil kepala kepolisian Perak, Datuk Lim Hong Shuan, seperti dikutip dari stasiun televisi Malaysia, Buletin TV3.
Datuk Lim Hong Shuan mengingatkan, masyarakat agar tidak melontarkan pernyataan atau spekulasi provokatif dan tidak bertanggung jawab.
Datuk Lim Hong Shuan juga mengungkap, tersangka perusakan kuil umat Hindu itu bernama Hendri. Ia masih berusia 25 tahun. Pemuda asal Gampong Padang Kawa, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh, ditangkap aparat kepolisian setempat, setelah ketahuan menghancurkan 15 patung di kuil.
Usai menghancurkan kelima belas patung dewa tersebut dengan menggunakan pipa besi. Pelaku tak sempat kabur karena keburu kepergok penjaga kuil. Dia tertangkap dan kemudian diserahkan ke polisi.
Hendri disebut sudah mengakui perbuatannya kepada polisi. Alasannya melakukan hal tersebut karena menganggap patung-patung tersebut sebagai berhala.
Menurut Pendeta MS Thanabalan, Kuil Sri Maha Mariaman, Ipoh, Perak, Malaysia sudah dibangun sejak 90 tahun silam. Peristiwa perusakan baru kali ini terjadi.
Thanabalan meminta seluruh umat Hindu dan jemaat kuil tersebut tak terpancing provokasi.
"Semua ras dan umat beragama di Ipoh ini bersatu, tak terpecah belah. Kami meminta umat Hindu untuk menahan diri, serahkan kasus ini kepada polisi," pesannya.
Akibat perusakan tersebut, pihak kuil menderita kerugian sekitar 80 ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp 280 juta. Semua patung dewa di kuil tersebut didatangkan langsung dari luar negeri.
Kini, Hendri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan rumah ibadah. Dia dijerat dengan Pasal 295, 427, dan 448 tentang penistaan tempat ibadah, pengrusakan, dan menerobos tanpa izin.
Pihak Kepolisian juga sedang menyelidiki izin tinggalnya berdasarkan Pasal 6(3) Undang-Undang Imigrasi (1959/1963) tentang izin tinggal yang sah (keimigrasian Malaysia).