7 Hari Karantina, Wajib bagi WNA dan WNI Datang dari Luar Negeri
Pemerintah Indonesia mulai hari ini Senin 29 November 2021 kembali mengubah durasi karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri dari tiga hari menjadi tujuh hari masa karantina.
Langkah itu dilakukan untuk cegah virus corona (Covid-19) varian Omicron. Kebijakan baru pemerintah ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui YouTube Sekretariat Presiden Minggu 28 November 2021 malam.
"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujar Luhut.
Luhut merinci daftar negara poin A yang dimaksud di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Artinya, para WNA dan WNI di luar negara-negara tersebut yang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina 7 hari. Sementara itu, bagi WNI yang baru datang dari 10 negara tadi wajib dikarantina selama 14 hari.
"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas akan dikarantina selama 14 hari," tuturnya.
Selain itu, Luhut juga mengimbau masyarakat tidak perlu panik usai terhadap virus corona varian Omicron. Luhut memastikan bahwa pemerintah telah mengambil pelbagai langkah penanganan.
Luhut lantas meminta semua pihak untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Pemerintah telah mengambil langkah-langkah pengetatan dari kedatangan dari luar negeri dan akan meningkatkan genome sequencing untuk mendeteksi varian Omicron ini," kata Luhut.
Virus corona varian Omicron jadi perhatian dunia karena masuk daftar varian yang mendapat perhatian WHO. Varian ini disebut memiliki tingkat penularan lebih tinggi dibandingkan varian lagi.
Dugaan awal virus ini pertama kali ditemukan di Afrika Selatan. Sejumlah negara termasuk Indonesia telah menutup pintu masuk bagi orang-orang yang melakukan perjalanan dari Afrika Selatan dan sejumlah negara lain di Afrika.
Pemerintah Indonesia melarang warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau berkunjung dari Afrika Selatan masuk ke RI sementara waktu.
Larangan ini berkaitan dengan kemunculan varian baru covid-19, omicron, yang ditemukan pertama kali di Afrika Selatan. Varian baru ini telah menggegerkan dunia.
Pemberian Bisa Dihentikan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran ( SE ) Nomor IMIM-0269.GR.01.01 Tahun 2021. Dalam SE ini disebutkan bahwa Indonesia menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, dan beberapa negara lain yang disebutkan sebelumnya.
Walaupun demikian, aturan ini tidak berlaku bagi WNA yang akan mengikuti pertemuan G20 pada 2022 mendatang.
Selain Indonesia, setidaknya ada delapan negara yang lebih dulu memberlakukan larangan terhadap kunjungan dari/ke Afrika Selatan. Beberapa negara itu, antara lain Inggris, Israel, Australia, Amerika Serikat (AS), Brasil, Singapura, Thailand, dan Kuwait.
Advertisement