WNA India Dilarang Masuk, Juanda Terapkan Prosedur Imigrasi
Mulai 25 April 2021 Pemerintah melarang warga India, atau warga negara asing (WNA) yang sempat mendatangi India, masuk ke Indonesia. Kebijakan ini diambil berkaitan dengan penyebaran kasus virus Covid-19 dan lonjakan kasus yang sedang terjadi di India.
Menanggapi hal ini Legal and Communication Section Head PT Angkasa Pura I Juanda, Yuristo mengatakan, persiapan yang dilakukan di Juanda mengacu pada Surat Edaran Dirjen Imigrasi. "Pengawasan orang dari luar negeri (India) masuk ke Indonesia dilakukan sesuai surat Dirjen Imigrasi, dan pelaksana teknisnya adalah Kantor Imigrasi Kelas I Juanda," ujar Yuristo, Minggu, 25 April 2021.
Menurutnya, sejak merebaknya pandemi virus Covid-19 sudah dilakukan pengetatan untuk penumpang internasional. "Baik WNI dan WNA yang usai berpergian dari luar negeri. Wajib menjalani swab ulang setibanya di Bandara Juanda. Prosedur lain mengikuti ketetapan institusi terkait seperti Imigrasi dan Bea Cukai," imbuhnya.
Saat ditanya apakah saat ini banyak WNA yang masuk ke Indonesia, Yuristo mengatakan, sesuai Permenkumham No 11. WNA yang bisa masuk Indonesia hanya WNA dengan kategori tertentu, seperti repatriasi atau kegiatan kedinasan. "Beberapa WNA yang masuk ke Indonesia dari Hong Kong, Kuala Lumpur dan Singapura," tutupnya.