WNA dari 13 Negara ini Dilarang Masuk Indonesia
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah menambah daftar warga negara asing (WNA) yang dilarang kedatangannya ke Indonesia. Ada tambahan tiga negara dalam daftar tersebut.
Dengan demikian, saat ini terdapat 13 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia. Perinciannya, Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Estwatini, Malawi, Angola, Zambia, UK, Denmark, dan Norwegia.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Omicron di tanah air. Seperti diketahui, saat ini terdapat 11 negara yang dilarang kedatangannya ke Indonesia bagi WNA dan prosedur karantina 14 hari bagi WNI yang baru pulang dari negara tersebut.
"Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara UK, Norwegia, dan Denmark, dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 20 Desember 2021.
Luhut menyampaikan, perkembangan mengenai kasus Omicron yang berlangsung saat ini sudah menaparkan lebih dari 90 negara di dunia termasuk Indonesia. Namun, hingga sekarang banyak yang belum diketahui terkait varian Omicron tersebut.
"Penelitian yang ada menunjukkan varian ini menyebar lebih cepat dan meski kemungkinan lebih ringan tetap berisiko meningkatkan perawatan RS sebagaimana yang terjadi di UK," jelasnya.
Meskipun demikian, kata Luhut, hingga saat ini tingkat kematian karena Omicron masih rendah, meski pemerintah tetap masih harus menunggu informasi tambahan.
"Kami juga mulai melihat peningkatan kedatangan PPLN dari berbagai negara di beberapa pintu masuk yang ada bukan hanya dari penerbangan udara. Untuk itu Pemerintah akan melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk kedatangan menuju Indonesia," pungkasnya.
Advertisement