WNA Hong Kong dan Malaysia Dideportasi Karena Salahi Izin Tinggal
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA), yakni berinisial CB dan GJF berasal dari Wuhan, Tiongkok dan TCW warga negara Malaysia. Tidak WNA dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Sandi Andaryadi, Kamis mengatakan mereka terbukti secara sah di mata hukum melakukan penyalahgunaan izin tinggal. "Alhamdulillah kegiatan hari ini (deportasi) berjalan lancar," ujarnya di Sidoarjo.
Ia mengemukakan CB dan GJF dipulangkan lebih dulu dengan menumpang pesawat Cathay Pacific tujuan Wuhan dengan transit terlebih dahulu di Hong Kong.
"Selanjutnya, giliran TCW yang dipulangkan menggunakan pesawat Air Asia tujuan Surabaya-Penang yang sempat mengalami delay selama 30 manit," katanya.
Menurutnya, WNA dengan inisial CB dan GJF terbukti bersalah melanggar pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Keduanya datang ke Indonesia pada 20 Desember tahun lalu dengan menggunakan visa kunjungan.
"Seharusnya, izin tinggal mereka habis pada 29 Januari lalu. Namun, pada kenyataannya mereka melebihi batas masa tinggal. Malah, keduanya terbukti telah bekerja di sebuah perusahaan (PT Y)," katanya.
Sedangkan TCW, kata dia, juga melakukan hal yang sama, dia menggunakan BVKS (bebas visa kunjungan singkat), tetapi disalahgunakan untuk bekerja. "Hanya saja tempat bekerjanya berbeda," katanya.
Atas masalah tersebut, ketiganya harus menerima konsekuensi hukum dengan dijatuhi pidana denda. "Selain tindakan adminitrasi berupa pendeportasian, nama ketiganya juga dicantumkan dalam daftar penangkalan," ucapnya. (ant/wit)
Advertisement