Perda Kawasan Tanpa Rokok Didesak Disahkan
Organisasi WITT (Wanita Indonesia Tanpa Tembakau) Jawa Timur, mendorong dan meminta kepada Panitia Khusus (Pansus DPRD Surabaya) untuk segera mengeluarkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dra. Arie Soeripan, M.M, Ketua WITT Jawa Timur, mengatakan Perda tentang rokok harus segera diketuk palu atau disahkan. Sebab, bahaya penyalahgunaan rokok sudah terlihat di mana-mana.
"Hari ini kami (WITT) melihat begitu bahayanya penyalahgunaan rokok. Karena itu kita menginginkan bahwa Masyarakat khususnya rakyat Kota Surabaya hidup sehat tanpa rokok," kata Dra. Arie Soeripan usai konferensi press di Hotel Grand Dafam, Jalan Kayoon 4-10, Surabaya, Selasa, 29 Februari 2019.
Dalam konferensi pers itu, Arie Soeripan menjelaskan, Perda ini juga akan menyelamatkan generasi muda dari ancaman terhadap rokok, karena rokok adalah pintu gerbang menuju narkoba.
"Generasi muda merupakan generasi penerus bangsa, merupakan harta warisan dan tahta yang tidak bisa tergantikan dengan apapun. Maka dari itu kami ingin mereka terbebas dari rokok, mengingat banyaknya kasus anak di bawah umur yang merokok. Sebab, rokok bisa mudah dijumpai di mana-mana," ujarnya
Selain itu, Arie Soeripan menuturkan pengesahan Perda ini akan menjadi payung hukum dalam penegakan aturan tentang rokok. Seperti, banyak iklan rokok di papan reklame, aturan pembatasan umur pembeli rokok, aturan displai rokok dalam radius sekolah atau tempat ibadah, kenyamanan fasilitas umum dengan membuatkan tempat khusus bagi para perokok serta terbatasnya ruang terbuka sehat bagi para karyawan.
Kini, WITT menyiapkan langkah selanjutnya dalam mendesak Pansus untuk segera mengesahkan Perda tentang rokok.
"Setelah dari hasil ini tentunya kami akan berkunjung ke DPRD. Kami juga tidak sendirian, ada Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Pengurus Cabang Surabaya dan Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur yang mendukung. Berharap DPRD segera mengesahkan Perda tentang rokok," jelas Arie Soeripan
Ia pun berharap seluruh masyarakat Surabaya mendukung hal ini. Karena ini untuk kepentingan bersama baik wanita, anak-anak dan seluruh masyarakat.
"Kami berharap dengan adanya KTR ini, bisa membawa dampak yang positif kepada masyarakat. Karena kalau sudah ada KTR Insyaallah masyarakat akan lebih peduli dan mengerti. Sehingga, dapat memilah tempat mana yang bisa merokok dan mana yang tidak bisa merokok," pungkasnya
Ikatan Apoteker Indonesia Pengurus Cabang Surabaya, yang turut hadir juga menyampaikan dukungannya terhadap pengesahan Perda KTR baru. Karena masih banyak orang yang merokok di instansi kesehatan sekalipun.
"Dari hasil pantauan lapangan Tim KTR IAI Surabaya pada 2018 di beberapa sarana kefarmasian di Surabaya, masih ditemukan orang merokok dan puntung rokok di area sarana kefarmasian. Hal ini menunjukkan bahwa Perda no. 5 tahun 2008 kurang mengakomodasi kondisi yang ada di masyarakat," kata Dr. Liza Pristianty, MSi.,MM.Apt, Ketua IAI PC Surabaya. (pit)