Wismilak Surabaya Digeledah Polisi, Manajemen Buka Suara
Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk akhirnya buka suara terkait adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di Gedung Grha Wismilak, Jalan Raya Darmo, Surabaya, Senin 14 Agustus 2023.
Public Relation PT Wismilak Inti Makmur, Anastesya Ftaraya mengatakan, bahwa tanah dan gedung yang ditempati dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1933 dan dengan status sertifikat hak guna bangunan (HGB). "Ini sesuai dengan mekanisme hukum dan perundang-undangan berlaku," ucap Anastesya Ftaraya melalui keterangan tertulisnya.
Dari itu, kemudian tersebut digunakan sebagai kantor operasional perusahaan. Dan selama ini pula, ia menegaskan tidak ada permasalahan hukum yang terjadi.
Meski adanya pemeriksaan dan penggeledahan, kegiatan operasional yang ada di perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya," beber Tesya.
Untuk proses hukum selanjutnya, perusahaan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum mengenai pemeriksaan dan proses hukum lainnya.
Dikabarkan sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, proses penggeledahan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi.
"Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi junto tindak pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 yang merupakan aset Polri (Mapolresta Surabaya Selatan)," kata Farman saat dikonfirmasi.
Ia menyebut, bahwa penggeledahan dan penyitaan aset ini telah mendapat persetujuan dari pengadilan. "Sudah ada dari pengadilan," tegas perwira menengah di kepolisian itu.
Advertisement