Wisatawan Pelesir dalam Kondisi Covid-19, Segera Diperiksa Polisi
Wisatawan yang pelesiran dalam kondisi Covid-19 di sejumlah tempat di Kota Malang dan Batu, bakal segera dilakukan pemeriksaan oleh Polresta Malang Kota. Wisatawan tersebut mengunggah kisahnya berlibur dalam kondisi Covid-19 di akun Facebook pribadinya, atas nama Reza Fahd Adrian.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengatakan, pihaknya bakal mendatangkan warga Kalimantan itu ke Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota.
"Untuk pengambilan keterangan kami agendakan paling cepat pekan ini. Paling lambat pekan depan," ujarnya, pada Rabu 9 Februari 2022.
Dalam proses pemanggilan ini diharapkan bahwa yang bersangkutan bisa bertindak kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku. "Kalau untuk pemanggilan pak itu belum. Ada aturannya. Jika dua kali tidak datang, baru kami berhak memanggil paksa," tegasnya.
Terkait pemanggilan tersebut, ujar Deny, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polres Samarinda untuk bisa mengawasi yang bersangkutan selama berada di Kalimantan Timur. Yang bersangkutan sendiri melalui akun Instagram pribadinya @luckyreza sudah mengunggah surat klarifikasi dan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
"Meskipun sudah ada permintaan maaf tapi (proses pemeriksaan tetap berjalan). Karena melihat situasi dan kondisi saat ini sedang meningkatnya Covid-19," ujarnya.
Karena pelesiran dalam kondisi terkonfirmasi Covid-19, wisatawan tersebut kata Deny, terancam dikenakan Pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dengan ancaman hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.