Wisatawan Covid yang Pelesir di Malang Diperiksa Polisi
Wisatawan yang pelesiran di Kota Malang dalam kondisi Covid-19, Reza Fahd Adrian beserta istrinya mulai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota.
Reza beserta istri memenuhi panggilan dari kepolisian karena postingannya yang viral beberapa waktu lalu pelesir dalam kondisi terkonfirmasi Covid-19.
"Kebetulan saat ini Mas Reza memang baru datang. Tetapi untuk proses hukum tetap kami jalani dan kami melihat perkembangan ke depan," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Kamis, 24 Februari 2022.
Tinton mengatakan, yang bersangkutan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kekarantinaan terkait protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19.
"Beliau ini datang dari kemarin pagi. Selanjutnya dari situ kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan beliau berdua," katanya.
Saat ini proses hukum daripada yang teradu yakni Reza Fahd Adrian, oleh pihak kepolisian masih dikumpulkan alat bukti untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.
"Kami masih mengumpulkan beberapa alat bukti, karena salah satu dari alat bukti itu adalah keterangan daripada yang teradu (unggahan di media sosial)," ujarnya.
Jika terbukti melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 Reza Fahd Adrian beserta istri terancam satu tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta.
Sementara itu, Reza Fahd Adrian meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan akibat postingannya di media sosial yang telah membuat gaduh.
"Di sini saya Reza Fahd Adrian bersama istri. meminta maaf, sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Kota Malang dan Batu dan juga kepada Toko Lai Lai, yang sudah terikut viral karena postingan saya," katanya.
Advertisement