Wisata Alam Kecamatan Sempol Bondowoso Dikeluhkan Bau Busuk
Pengunjung obyek wisata alam di Kecamatan Sempol Bondowo mengeluhkan bau busuk. Penyebabnya, sampah-sampah dibuang sembarangan. Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bondowoso langsung bertindak. Mereka mengerahkan armada dan personelnya untuk membersihkan.
Kesadaran masyarakat soal menjaga kebersihan lingkungan di kawasan objek wisata alam di Kecamatan Sempol Bondowoso, menjadi masalah. Soal menjaga kebersihan ini masih harus sering didengungkan. Meski sudah berulang kali diingatkan, ternyata masih banyak tumpukan sampah berserakan di sejumlah tempat objek wisata alam Kecamatan Sempol Bondowoso.
Terbukti, sebanyak satu kontainer truk sampah yang berisi 9 kubik atau 2,97 ton sampah dibersihkan petugas kebersihan sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bondowoso. Hampir tiga ton sampah ini dibersihkan DLHP di sepanjang jalan objek wisata alam Kali Pahit Kawah Ijen Kecamatan Sempol.
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah Dasar DLHP Bondowoso, Abdul Azis di kantornya Jumat 4 Juni 2021 mengatakan, hampir tiga ton sampah dibersihkan petugas DLHP di sepanjang jalan objek wisata Kali Pahit Kecamatan Sempol adalah sampah organik, yakni limbah sayur. DLHP mengerahkan tiga armada dan 35 petugas untuk membersihkan limbah sayur berserakan dan menimbulkan bau busuk itu.
”Adanya keluhan bau busuk, itu langsung kami tindaklanjuti dengan pembersihan dan diperoleh hampir tiga ton sampah organik,” katanya.
Meski begitu, Azis menjelaskan, DLHP secara berkala melakukan pengangkutan sampah di sejumlah objek wisata alam di Sempol. Seperti beberapa waktu lalu, mengangkut sampah di objek wisata Kawah Wurung. Tapi, karena kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya masih kurang, membuat DLHP kewalahan membersihkan sampah yang berserakan di kawasan objek wisata alam di Sempol
”Makanya, kami pasang banner larangan membuang sampah sembarang di tempat wisata,” jelasnya.
Karena, menurut Azis, DLHP tidak bisa semena-mena menegur masyarakat yang sengaja membuang sampah sembarangan. Mengingat, kewenangan menegur menjadi ranah Satpol PP, sebagaimana diatur dalam Perda nomor 8 tahun 2020.
”Tapi, di banner-banner yang kami pasang kawasan objek wisata alam di Sempol, dijelaskan tindakan pidana dan denda uang bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” ungkapnya.
Advertisement