Wiranto Ditusuk Teroris, Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta
Wiranto akan mendapat kompensasi sebesar Rp 37 juta, karena menjadi korban terorisme, yaitu korban penusukan oleh Syahrial Alam alias Abu Rara di Pandeglang, 10 Oktober 2019.
Kompensasi itu diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Barat saat membacakan vonis hari Kamis kemarin.
LPSK mengajukan kompensasi atas nama Fuad Syauqi sebesar Rp28.232.157 dan Wiranto sebesar Rp37.000.000, sehingga totalnya Rp. 65.232.157. Alhamdulillah dikabulkan majelis hakim” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat. LPSK mengapresiasi keputusan itu, tambahnya. Fuad Syauqi pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar, Pandeglang.
"Sebagai lembaga yang diperintahkan undang-undang untuk memfasilitasi permohonan kompensasi bagi korban terorisme, LPSK tentu sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut," ujar Hasto Atmojo Suroyo.
Hasto mengatakan, LPSK berkewajiban melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 untuk memfasilitasi kompensasi bagi korban terorisme.
Walaupun korban tidak bersedia atau tidak mau menyampaikan permohonan kompensasi, kata dia, LPSK harus tetap menyampaikan permohonan kompensasi korban melalui Jaksa Penuntut Umum di pengadilan.
Selain kompensasi, UU Nomor 5 Tahun 2018 juga mewajibkan LPSK memberikan bantuan rehabilitasi medis kepada korban, sesaat setelah peristiwa terorisme berlangsung.
Menurut Hasto, Wiranto sebetulnya tidak mengajukan kompensasi atas peristiwa yang menimpanya, namun, berdasarkan aturan, LPSK harus tetap memfasilitasi kompensasi dalam peristiwa Pandeglang tersebut,
LPSK tetap mengajukan permohonan kompensasi bukan hanya untuk Wiranto, namun untuk satu korban lainnya.
Lebih lanjut Hasto mengatakan, setelah keluarnya putusan kompensasi serta mendapatkan salinan, LPSK akan segera memproses pencairan kompensasi ke Kementerian Keuangan.
Dia menambahkan, dalam memberikan layanan kepada korban, LPSK mengedepankan asas tidak diskriminatif, artinya, bantuan yang diberikan kepada korban tidak mengenal latar belakang apapun, baik pejabat maupun masyarakat biasa, semuanya akan mendapat perlakuan yang sama.
Pemberian kompensasi yang diajukan LPSK, atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada Kementerian Keuangan RI.
"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal, di Jakarta, saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Syahrial Alam alias Abu Rara, Kamis kemarin.
Penusuk Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis majelis hakim divonis penjara 12 tahun. Sedang istrinya, Fitria Diana alias Fitri Adriana divonis 9 tahun, dan Samsudin alias Jack Sparrow 5 tahun penjara (ant/asm)
Advertisement