Malang Raya Akan Libatkan RT-RW untuk Pantau Para Pendatang
Kawasan Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang akan menerapkan pemantauan mobilitas warga di wilayah tersebut. Pemantauan mobilitas ini terutama untuk para pendatang yang mempercepat mudik lebaran.
Dalam pemantauan pendatang ini, tiga pemerintah daerah tersebut yaitu Pemkot Malang, Pemkot Batu dan Pemerintah Kabupaten Malang akan melibatkan perangkat paling bawah untuk melakukan pemantauan.
"Kami imbau kepada tiap RT dan RW untuk melakukan pendataan. Nantinya orang tersebut akan didata dari mana ia berasal lalu datang ke Kota Malang," tutur Sutiaji pada Kamis 2 April 2020.
Sutiaji menerangkan hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang datang dari luar kawasan Malang Raya.
"Karena informasinya bahwa daerah-daerah (di luar Malang Raya) yang sebelumnya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tidak ada, sekarang sudah fluktuatif," ujarnya.
Maka dari itu, Sutiaji menyarankan agar masyarakat mempertimbangkan kembali untuk melakukan aktivitas mudik baik itu yang datang ke Kota Malang maupun bepergian ke luar Kota Malang.
Sutiaji juga meminta warga yang masuk Kota Malang akan menjalani karantina selama kurang lebih 14 hari. Setelah melalui proses karantina baru yang bersangkutan diperkenankan bertemu dengan keluarganya.
"Untuk tempatnya akan kami persiapkan terlebih dahulu," ujarnya.
Selain itu, kepala daerah di kawasan Malang Raya akan memperketat pengawasan arus keluar-masuk ke wilayah tersebut. Untuk pembagian pengawasan perbatasan sendiri akan menjadi tanggung jawab tiga pemerintah daerah.
Bupati Malang, Muhammad Sanusi, menuturkan, untuk Kota Malang sendiri nantinya akan mengawasi jalur perbatasan di kecamatan Lawang. Kota Batu akan mengawasi jalur masuk keluar di Kecamatan Kasembon dan juga daerah Cangar.
"Sementara Kabupaten Malang nanti akan menjaga dari arah Blitar, yakni di Sumberpucung, Karangkates dan juga arah Lumajang itu di Ampelgading. Itu sudah disepakati," tuturnya.
Mengenai kapan akan diberlakukan, Sanusi mengatakan bahwa para kepala daerah yang ada di Malang Raya sendiri harus terlebih dahulu membahas teknis dari Darurat Bencana tersebut. Setelah itu diusulkan ke Gubernur Jatim, dari Pemerintah Provinsi Jatim akan meneruskan ke Pemerintah Pusat.
Sebelumnya diberitakan, Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang berencana akan menerapkan Darurat Bencana Covid-19 atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini akan diambil setelah tiga kepala daerah yaitu, Wali Kota Malang, Sutiaji, Bupati Malang, Muhammad Sanusi dan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko melakukan rapat koordinasi di Pendopo Kabupaten Malang.
Bupati Malang, Sanusi mengatakan bahwa ketiga kepala daerah sudah bersepakat untuk menerapkan Darurat Bencana untuk mencegah penyebaran Covid-19 meluas.
Advertisement