WHO Cabut Status Darurat COVID-19, Kemenkes: Jadi Penyakit Biasa
World Health Organizational (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia secara resmi mengakhiri status "darurat kesehatan global" untuk COVID-19, Jumat 5 Mei 2023. Meski demikian, WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat COVID-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya. Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV-AIDS yang tetap ada hingga saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, COVID-19 kini menjadi penyakit biasa.
"Status kedaruratannya dicabut. Artinya COVID-19 tidak menjadi darurat lagi gitu, lho. Jadi sudah menjadi penyakit biasa," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, Sabtu 6 Mei 2023.
Kendati begitu, masyarakat diimbau jangan lengah dan tetap waspada. COVID-19 masih terus ada dan hidup berdampingan dengan manusia. Di Indonesia kasus COVID-19 kembali naik. Namun, Kemenkes menyebut tidak separah saat varian Delta melonjak pada pertengahan 2021.
"Tapi tetap COVID-19 itu masih ada. Jadi penyakit biasa seperti misalnya influenza, TBC, dan sebagainya. Suatu saat, dia bisa timbul lagi atau masih ada cuma di beberapa daerah saja," ungkap Syahril.
Advertisement