WHO Cabut Status Darurat COVID-19, Ini Dampaknya di Indonesia
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi mencabut status darurat global COVID-19, per Jumat, 5 Mei 2023. Sejumlah dampak akan dialami Indonesia, terkait berubahnya status.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dokter Muhammad Syahril, menyebut pencabutan status tersebut juga akan berdampak pada Indonesia. Meski, pihaknya belum bisa memastikan kapan, Indonesia akan mencabut status darurat COVID-19.
Namun, sejumlah hal akan berubah bila pemerintah telah mencabut status darurat COVID-19. Dilansir dari Detik, nantinya vaksinasi dan juga masker tidak akan menjadi syarat wajib dalam melakukan perjalanan darat, laut, dan udara di Indonesia.
Hal serupa juga akan terjadi pada pembiayaan vaksin. Jika sebelumnya vaksin gratis, nantinya akan berubah berbayar bila status dicabut.
Termasuk juga pembiayaan pasien yang positif COVID-19. "Karena status darurat COVID-19 nya dicabut, tentu saja pembiayaan menggeser kepada pembiayaan-pembiayaan yang lain," katanya, Sabtu 6 Mei 2023.