WFH, Kemenag Buka Pendaftaran Nikah Online
Kebijakan bekerja dari rumah alias work from home juga diterapkan di lingkungan Kementerian Agama, terutama Kantor Urusan Agama yang melayani pencatatan nikah. Selama WFH, calon pengantin bisa mendaftar secara daring lewat laman simkah.kemenag.go.id.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan pelayanan pencatatan nikah berlaku bagi calon pengantin yang sudah mendaftar. "Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," kata Amin dilansir dari lama Kemenag, Selasa 31 Maret 2020.
Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah corona, Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.
Kemenag juga memberikan tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online. Pertama dimulai dengan mengakses laman simkah.kemenag.go.id, kemudian klik menu daftar nikah, selanjutnya memilih lokasi nikah di mana yaitu kecamatan, kabupaten atau kota hingga provinsinya, detil jam dan tanggal.
Selanjutnya calon pengantin mengisi nama calon suami dan calon istri, daftar dokuman yang dibutuhkan, serta menyertakan nomor telepon seluler, mengunggah foto diri dan diakhiri mencetak bukti pendaftaran.
Advertisement