Wewenang Pusat Presiden Melarang Daerah Membuat Kebijakan Lockdow
Juru bicara Presiden, Fajroel Rahman mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melarang pemerintah daerah melakukan lock down atau karantina wilayah dalam menghadapi penyebaran virus corona. Kebijakan lock down hanya dapat diambil pemerintah pusat.
"Kebijakan lock down, baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat," kata Fajroel saat dihubungi Ngopibareng.id Selasa 17 Maret 2020.
Sesuai arahan Presiden, kebijakan ini tidak boleh diambil oleh Pemda. Dan Presiden berpikiran untuk membuat kebijakan lockdown," ujar Fajroel.
Menurut Presiden, saat ini yang terpenting dilakukan adalah bagaimana mengurangi mobilitas orang, menjaga jarak, serta mengurangi kerumunan orang yang membawa resiko lebih besar pada penyebaran virus corona. Salah satu caranya adalah dengan melakukan aktivitas yang produktif dari rumah.
"Kebijakan belajar dari rumah kerja dari rumah dan ibadah di rumah perlu terus digencarkan untuk menghindari Covid-19 dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat. Tak cuma soal lockdown, Presiden juga meminta semua kebijakan besar di tingkat daerah harus dibahas dengan pemerintah pusat.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur yang memiliki slogan Berani untuk Kaltim Berdaulat, telah menetapkan local lockdown untuk wilayahnya. Hal ini berdasarkan hasil Rakor Covid-19 di Ruang Malinau Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin 16 Maret 2020.
Kebijakan ini diberlakukan Pemprov Kaltim terhadap berbagai aktivitas yang melibatkan banyak orang, baik pertemuan dan kegiatan kedinasan, sekolah, perkuliahan maupun kegiatan-kegiatan yang sudah teragendakan.
Local lockdown dimulai Selasa 17 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan, atau sampai 31 Maret 2020. Meski demikian sifatnya tidak full atau total. Seperti dijelaskan, dimana orang masih bisa keluar dan masuk Kaltim namun dengan pengawasan/pemantauan yang ketat.
"Pemerintah dan pihak berwenang meminta masyarakat membatasi bahkan mengurangi semaksimal dan seefektif mungkin aktivitas diluar, dan berhubungan banyak orang seperti anak-anak sekolah diliburkan juga mahasiswa. Termasuk kegiatan pegawai di kantor-kantor yang tidak terlalu penting, bisa dilakukan di rumah," ujar Karo Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin dalam keterangan tertulis Selasa 17 Maret 2020.
Advertisement