Wedhus Gembel Merapi Bisa Lewat "Jalan Tol"
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) DIJ dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIJ menyebut, kegiatan pertambangan pasir secara terus menerus di sepanjang sungai Gendol sangat berbabaya. Ini sama artinya dengan memberi jalan tol kepada awan panas Merapi yang sering disebut Wedhus Gembel itu.
Hanik Humaida, Kepala BPPTKG DIJ, mengungkap, Gunung Merapi saat ini berada dalam karakter Tipe Merapi, yakni adanya pertumbuhan kubah lava, guguran dan tidak adanya letusan eksplosif. Status menurut Hanik masih berada di level II Waspada dengan jarak aman 3 kilometer.
“Fase ini dinilai erupsi terlama Merapi dengan status waspada. Padahal di tahun 1998 lalu sudah pernah status waspada hingga 18 bulan. Saat ini kita berada di fase tipe Merapi yakni ditandai adanya pertumbuhan kubah lava, guguran dan tidak ada eksplosif, namun memang jauh lebih rendah intensitasnya daripada tahun-tahun sebelumnya,” Kata Hanik.
Meski demikian, masyarakat tetap diminta waspada kedepan untuk menghadapi karakter Merapi yang dapat berubah sesuai ciri khas gunung yang memang dikenal aktif ini.
Terlebih, menurut Hanik, ada kegiatan pertambangan pasir di sepanjang sungai berhulu di Merapi khususnya Gendol yang menjadi arah bukaan kawah tenggara.
Perlu dipertimbangkan juga, kalau aliran Gendol dikeruk terus pasirnya, seperti memberi jalan tol pada awan panas, tidak ada penghalangnya. Untuk penambangan, mungkin berdasar teori awan panas ada jalan tol tanpa halangan maka jarak luncur bisa lebih jauh dari perkiraan. Saat ini jarak aman masih kami tetapkan 3 kilometer. Luncuran rata-rata masih 1 kilometer dari puncak.
Menanggapi BPPTKG, Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIJ, mengatakan, dewan mendukung adanya kajian lebih lanjut bersama Pemda DIJ terkait kegiatan pertambangan di alur sungai sekitar Merapi. K
A akan meminta Satuan Polisi Pamong Praja untuk berkoordinasi menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPPTKG.
“Saya kira rekomendasi BPPTKG harus dilaksanakan karena ini menyangkut nyawa masyarakat. Masukan tadi penting, kami sampaikan pada Satuan Pol PP dalam hal ini yang punya kewenangan penegakan perda untuk berkomunikasi dan Pemda mengundang BPPTKG untuk menyusun kajian termasuk kemungkinan untuk mengevaluasi penambangan di alur sungai sekitar Merapi,” kata dia. (idi)