Website Diretas, Tempo dan Tirto Lapor Polda Metro Jaya
Dua media daring, Tempo.co dan Tirto.id, melayangkan laporan ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada, Selasa, 25 Agustus 2020. Dua media melaporkan tindakan peretasan dan perusakan situs website, pada Jumat 21 Agustus 2020. Dua media mendapat pendampingan dari LBH Pers, YLBHI, dan Safenet.
Saat pelaporan, Pemimpin Redaksi Tirto.id Sapto Anggoro dipanggil pertama untuk didengar laporannya. Sapto melaporkan kepada polisi bahwa ada yang meretas akun email editor Tirto.id, lalu masuk ke sistem manajemen konten dan menghapus tujuh artikel Tirto.id, termasuk artikel yang kritis tentang klaim obat corona dari Universitas Airlangga, Surabaya.
"Sebagaimana warga negara yang baik, saya melaporkan ke kepolisian untuk segera mengusut dan menemukan siapa pelaku kriminal yang sudah masuk ke Tirto.id dan merusak artikel-artikel yang ada di dalamnya," ujar Atmaji Sapto Anggoro, dalam siaran pers, Selasa 25 Agustus 2020.
Sapto didampingi oleh penasihat hukum menduga bahwa pelaku telah melanggar aturan hukum yang telah diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang tertulis orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana.
Selain itu dalam laporan juga disebutkan ada dugaan pelanggaran pidana sesuai pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
Sedangkan pelaporan Tempo.co dilakukan oleh Setri Yasra selaku Chief Editor Tempo.co. Ia dipanggil tidak lama menyusul Tirto.id terdaftar dengan Nomor Laporan LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Dalam pengaduannya, Setri Yasra melaporkan bahwa situs Tempo.co tidak bisa diakses sejak 21 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB. Peretas juga merusak tampilan halaman Tempo.co dan muncul tulisan "Stop hoaks, jangan bohongi Rakyat Indonesia, kembali ke etika jurnalistik yang benar, patuhi Dewan Pers. Jangan berdasarkan orang yang bayar saja. Deface By @xdigeeembok.”
Laporan disertai dengan keterangan kronologi yang dialami oleh Tempo. Atas kejadian ini, Tempo mengalami kerugian imaterial dan material dan karena itu melaporkan ke polisi atas dugaan adanya tindak pelanggaran hukum berdasar pasal 18 ayat 1 UU Pers dan pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, SHI selaku salah satu penasihat hukum bagi kedua media menyatakan bahwa pelaporan ini adalah langkah awal dari upaya mengungkap siapa pelaku peretasan dan menegakkan hukum secara adil untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia.
"Dengan pengaduan ke polisi harı ini, kami berharap kepolisian bisa bergerak cepat melakukan penyelidikan, menelusuri bukti-bukti untuk menemukan dan sekaligus memproses hukum pelaku kriminal,’ katanya.
Menurutnya, meski hanya ada dua media yang melapor, ada banyak media lain yang juga mengalami hal yang sama. Hal serupa juga banyak dialami oleh jurnalis, aktivis, yang karena kritis dan vokal harus mengalami peretasan, doxing. “Oleh karena itu, kami ingin kepolisian serius menanggapi laporan klien kami untuk membuktikan bahwa Negara hadir melindungi hak-hak warganya" tandasnya.