Wawali Surabaya ODP, DPRD : Bukti Pemkot Kewalahan
Anggota DPRD Kota Surabaya, Camelia Habiba meminta Pemkot Surabaya membuka diri dan mengakui telah kewalahan dalam menangani merebaknya virus covid-19 di Surabaya.
Hal ini diungkapkan terkait kesalahan data status pasien yang menyebabkan Wawali Kota Surabaya berstatus orang dalam pemantauan (ODP) pasca meninjau kondisi pasien yang dipulangkan dari hotel tempat karantina, di Kedung Turi.
"Pemkot harus segera membuka diri, mengakui bahwa sudah kewalahan, kita harus perlu bantuan seluruh masyarakat Surabaya," kata Camelia, Kamis 4 Juni 2020 di DPRD Kota Surabaya.
Kata Ning Biba, Sapaan akrabnya, dengan membuka diri kepada semua pihak, baik dari pemerintah pusat, provinsi, dan masyarakat, kejadian yang dialami Wawali Whisnu Sakti ataupun yang lebih buruk kedepan tidak perlu terjadi.
"Seorang wawali, dia terkena ODP karena habis meninjau pasien atau warga di daerah, ini kan kacau balau, ini fatal," tegas Wakil ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya ini.
Ia menambahkan, jika wawali saja sampai terkejut dengan kondisi di lapangan, lalu bagaimana nasib para tenaga medis di Surabaya sebagai garda depan penanganan covid- 19.
"Ini seorang wakil walikota, bagaimana petugas nakes kita menangani pasien nantinya," imbuh bendahara Fraksi PKB, di DPRD Surabaya itu.
Untuk itu, ia meminta agar Pemkot memiliki sinergitas yang baik dengan berbagai pihak. Hal ini karena wabah covid-19, bukan hanya menjadi permasalahan lokal Kota Surabaya saja, tapi sudah menjadi permasalahan dunia.
"Covid-19 ini bukan hanya wabahnya pemerintah kota, ini wabah global, meski kita punya uang banyak tapi kalau SDM ilmu kita terbatas, kita tidak boleh sombong," katanya.
Seperti diketahui, Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjadi orang dalam pemantauan atau ODP. Setelah ia melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kedung Turi Surabaya.
Ia tak tahu jika di wilayah tersebut ada pasien yang positif covid-19. Sementara sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya merilis warga di Kedung Turi berstatus negatif covid-19.