Dukung Prabowo-Sandi, ASN Kota Malang Dipanggil Bawaslu
Bambang Setiono, salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kini harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Selasa 13 November 2018.
Pasalnya pria yang juga Kepala Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Penerangan Jalan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang itu mengunggah kalimat bernada kampanye Pilpres di sosial media.
Bambang diduga mengunggah kalimat bernada kampanye dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui media sosial Facebook pribadinya.
Atas perbuatannya, Bambang pun dipanggil Bawaslu Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan atau klarifikasi atas dugaan kampanye dukungannya kepada salah satu pasangan calon presiden tersebut.
Bambang tiba di Kantor Bawaslu Kota Malang sekitar pukul 11.00 WIB. Dia datang dengan mengenakan seragam dinas dan mengendarai mobil dinas bernopol N 834 AP.
Kedatangan Bambang ditemani oleh Kabag Hukum Pemkot Malang Tabrani. Pemeriksaan Bambang yang dilakukan secara tertutup di ruang Rapat Pleno berlangsung sekitar 90 menit.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, Rusmin Fahrizal Rustam mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan karena Bambang diduga melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang ASN.
"Dalam undang-undang itu, ASN tidak boleh melakukan kegiatan kampanye. Ini ada ASN Pemkot Malang yang diduga melanggar, sehingga kami perlu melakukan klarifikasi," katanya.
Bawaslu sendiri telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang. Selanjutnya, Bawaslu bakal melakukan kajian dugaan pelanggaran yang dilakukan Bambang tersebut.
"Hasil kajian itu nantinya diserahkan pada Komisi ASN di Jakarta. Biasanya Komisi ASN ini akan menindaklanjuti keputusan Bawaslu. Keputusan itu menjadi dasar Komisi ASN untuk menentukan sanksi jika yang bersangkutan diputuskan melakukan pelanggaran," ujarnya. (umr)
Advertisement