Langgar Prokes, Waterpark Kenjeran Ditutup
Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak menutup Waterpark di Kenjeran Park karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Penutupan ini dilakukan sejak Jumat, 14 Mei 2021 kemarin.
Berdasarkan pantauan Ngopibareng.id, Sabtu 15 Mei 2021, pengelola Waterpark menempelkan tulisan "Waterpark Ditutup" sejak di pintu gerbang utama Kenjeran Park.
Tak sedikit pengunjung yang kaget dan batal masuk ke area Kenpark karena tujuan mereka datang ke sana untuk ke Waterpark.
"Ya memang karena terjadi pelanggaran prokes aja, terkait dengan pembatasan jumlah orang dan banyak yang tidak menggunakan masker," kata Kapolres Tanjung Perak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyoningrum, Sabtu 15 Mei 2021.
Karena itu, untuk sementara waktu Waterpark Kenjeran harus ditutup untuk dilakukan asesmen oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya. Tempat wisata air ini baru bisa buka kembali jika rekomendasi dari Satgas dikeluarkan.
"Kita tunggu sampai keluarnya rekomendasi. Ini sekarang masih diasesmen oleh Satgas Covid-19 Surabaya," pungkasnya.
Situasi di Waterpark, lanjut Ganis, cukup membuatnya miris karena masih banyak masyarakat yang seakan tak peduli dengan kondisi pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum juga usai. Ia mengingatkan agar masyarakat harus belajar dari kejadian di India yang menyebabkan gelombang kasus yang sangat tinggi.
Karena itu, ia berharap saat ini masyarakat yang melakukan wisata tetap menerapkan protokol kesehatan agar tidak tertular atau menularkan virus.
Advertisement