Waspada, Penyebaran Antraks, Leptospirosis dan Rabies
Penyebaran penyakit baru dan penyakit lama muncul kembali berupa zoonosis atau penularan penyakit dari binatang ke manusia. Kondisi ini terjadi dalam beberapa decade terakhir ini.
Atas kondisi itu, pemerintah mengantisipasi kejadian itu dengan menerbitkan Permenko PMK nomor 7 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru, pada Rabu (7/3) di gedung Kemenko PMK, Jakarta.
Menurut Wakil Menteri Kesehatan RI Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono, beberapa kasus penyakit-penyakit lama yang merupakan penyakit zoonosis yang bisa menular ke manusia adalah antraks, leptospirosis, dan rabies.
“Proses surveilans tidak hanya dilakukan pada manusia saja tetapi pada binatang. Sehingga surveilans tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan tapi juga Kementerian Pertanian dan juga kementerian lain terkait,” ujarnya dikutip dilaman kemenkes, Rabu 8 Maret 2023 di Jakarta.
Dikatakan, ancaman zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia diprediksi akan terus meningkat dan berpotensi terjadinya eskalasi penyakit yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.
Sebesar 60% penyakit yang menginfeksi manusia itu berasal dari binatang dan sekitar 75% berupa infeksi baru. Beberapa penyakit baru tersebut menimbulkan wabah dan pandemi dan salah satunya adalah COVID-19.
Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono mencontohkan, penyakit leptospirosis banyak terjadi di kota-kota besar dengan pemukiman padat. Leptospirosis berasal dari hewan kemudian menginfeksi manusia lewat urin atau darah hewan yang terinfeksi. Penyebab leptospirosis adalah bakteri leptospira interrogans yang bisa ditularkan oleh anjing, babi, kuda, sapi, dan tikus.
Penyakit ini bisa mengakibatkan wabah seperti flu burung yang disebabkan virus H5N1. Di Ekuador dan Kamboja, flu burung telah terdeteksi pada November 2022. Pemerintah Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk mencegah penularan penyakit yang bersumber dari binatang.
Langkah itu dilakukan melalui Permenko PMK nomor 7 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru. “Peraturan ini akan memperkuat surveilans kita bahwa surveilans tidak saja dilakukan untuk manusia tetapi akan dilakukan juga untuk hewan dan beberapa hewan peliharaan,” ucap Prof. Dante.
Butuh koordinasi yang dikomandoi oleh Menko PMK sehingga surveilan tersebut bisa melibatkan berbagai macam sektor antara lain Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu Menko PMK Prof. Muhadjir Effendy menjelaskan terdapat faktor yang mempercepat munculnya penyakit baru. Antara lainkarena urbanisasi, perusakan habitat asli yang memungkinkan manusia dan hewan hidup berdampingan, perubahan iklim dan ekosistem, perubahan populasi, dan mutasi genetik mikroba.
“Kawasan Asia Tenggara menurut WHO memiliki kondisi yang mudah penyebaran infeksi baru. Indonesia merupakan salah satu negara hotspot di Asia yang punya risiko tinggi terjadinya penyakit infeksius baru dan berdampak terjadinya kedaruratan ketahanan kesehatan nasional,” ungkapnya.
Terbitnya Permenko PMK ini, lanjutnya, merupakan salah satu bentuk kesiapsiagaan, deteksi, dan respons menghadapi potensi terjadinya pandemi di masa mendatang. Ancaman zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia diprediksi akan terus meningkat dan berpotensi memberikan dampak pada kesejahteraan rakyat.
Sayangnya, menurut Prof. Muhadjir, sampai sekarang pemerintah daerah kurang menyadari akan hal itu. Padahal undang-undang sudah mengamanatkan itu menjadi fokus pemerintah daerah.
Advertisement