Waspada, Maling Berkedok Tukang Servis AC
Modus kejahatan di Surabaya kini makin bervariasi. Salah satunya berkedok sebagai tukang servis AC panggilan. Semua itu aksi untuk mengelabui pelanggan.
Hal tersebut dilakukan Sofian, 37 tahun, warga Ketabang, Surabaya. Kali ini, modus kejahatanya berakhir dengan nasib apes, sehingga dipergoki oleh pengguna jasanya.
Saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Senin 16 September sore, Sofian hanya merunduk sambil menutup wajahnya karena ia harus kembali merasakan berada di balik jeruji besi.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti menjelaskan kronologi bagaimana tersangka melakukan aksi kejahatannya tersebut.
"Tersangka awalnya menyamar sebagai tukang AC. Bersama kakaknya, mereka mendatangi rumah-rumah warga untuk menawarkan jasanya," ucap Bima di Mapolrestabes Surabaya, Senin 16 September 2019 sore.
Sofian dan kakaknya, lanjut Bima berbagi tugas satu sebagai tukang servis AC (Sofian), sementara kakaknya bertugas mengambil barang milik korban.
"Saat mendatangi rumah korbannya, tersangka mengaku sebagai tukang servis AC dari toko elektronik. Setelah dibukakan pintu oleh pemilik rumah, tersangka pun masuk dan pura-pura memperbaiki AC," ujar Bima.
Kemudian, saat korban lengah, barang berharga milik korban langsung diambil. Namun apes, aksi tersangka diketahui korban. Tak mau tertangkap, tersangka langsung menghalang-halangi korban yang ingin keluar rumah, dengan mengeluarkan sebilah pisau lipat untuk mengancam korbannya.
"Korban membuat laporan di Polres, dan berkat CCTV di rumah korban. Kami bisa meringkus pelaku (Sofian). Satu pelaku lainnya masih DPO, selain itu juga penadah barang curian tersangka saat ini kita cari," ujarnya.
Sementara tersangka mengaku sudah empat kali beraksi, di antaranya di Semampir dan Semolowaru.
"Ambil ponsel dan laptop di rumah berbeda, terus saya jual Rp 1,2 juta. Kemudian, pernah ambil dompet dan uang isinya Rp 2,8 juta," ucap tersangka.
Sebelum menyamar jadi tukang servis AC, tersangka pernah ditahan kasus yang sama. Saat itu, tersangka menyamar sebagai pegawai PDAM sekitar tahun 2010.
Tersangka mengaku, uang hasil mencuri itu digunakan untuk menafkahi keluarganya. "Saya buat kebutuhan sehari-hari untuk keluarga," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik korban dan sebuah dompet. Pelaku terjerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara selama 9 tahun.