Waspada Klaster Perkantoran, Karyawan Patuhi 3M
Aktivitas perkantoran atau work from office wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku di Kementerian Kesehatan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kenaikan kasus di klaster perkantoran bagi karyawan.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga menyebutkan klaster perkantoran ini adalah salah satu penyumbang kasus positif corona. Sehingga perkantoran yang beroperasi diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan shift kerja agar tidak ada penumpukan pegawai.
Selain itu, bertambahnya positif Covid-19 ini juga perlu diantisipasi oleh lembaga atau perkantoran dengan penerapan protokol kesehatan saat ada rapat kantor.
Pekerja atau karyawan juga wajib memakai masker, memperhatikan kebersihan diri dengan selalu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan baik saat dalam perjalanan dengan kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum, dan agar tubuh tetap fit saat menjalani pekerjaan Anda dapat mengonsumsi vitamin.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun
Advertisement