Waspada! Ini Motif Tindak Pencucian Uang yang Sering Dilakukan
Akhir-akhir ini kembali marak bisnis yang melibatkan pencucian uang atau money laundry. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan pencucian uang itu sendiri?
Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Go Lisanawati mengatakan, pencucian uang masuk dalam tindakan pidana dengan beragam motif. Ia meminta masyarakat hati-hati dan perlu mengenai motif-motif pencucian uang.
Go, sapaan akrabnya, menjelaskan pencucian uang atau money laundry adalah segala upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan.
“Misalnya uang hasil korupsi. Disebut pencucian uang apabila uang tersebut digunakan untuk sesuatu yang lain sebagai upaya untuk menyembunyikan asal usul uang," katanya.
Ia mencontohkan, salah satu motif pencucian uang dari hasil korupsi adalah perusahaan fiktif atau ikut investasi saham dan sebagainya.
"Jadi ada tindakan lanjutan dari uang hasil kejahatan itu yang disebut proceeds of crime,” jelasnya.
Masyarakat agar waspada mengenai motif pencucian uang, Go menjelaskan, ada tiga bentuk pencucian uang. Pertama dilakukan oleh pelaku tindak pidana asalnya. Kategorinya disebut sebagai tindak pidana pencucian uang aktif.
Kedua, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh orang lain yang lebih berperan sebagai fasilitator, tetapi orang lain tersebut bukan pelaku tindak pidana asal.
"Ketiga adalah tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang menerima atau menguasai penempatan uang tersebut. Kategori bentuk ketiga ini adalah tindak pidana pencucian uang pasif," terangnya.
Ia menyebut, bentuk ketiga ini harus diwaspadai masyarakat. Biasanya orang-orang tidak aware dengan transaksi keuangan mencurigakan yang bisa jadi adalah uang hasil kejahatan sehingga masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jika terbukti sebagai penerima uang TPPU, maka hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak satu milyar berdasarkan Pasal 5 UU No 8 tahun 2010," tambahnya.
Go mengatakan, banyak masyarakat yang akhirnya terseret kasus TPPU karena kurangnya pemahaman mengenai identifikasi motif pencucian uang. Ada beragam motif TPPU, mulai dari romance scam, donasi, hingga transfer ke rekening orang lain.
“Kita harus waspada apabila di mutasi rekening ada pemasukan uang tanpa alasan yang jelas. Kita perlu kritis dan mencari tahu sumber yang melakukan transfer sekaligus mengingat-ingat apakah memang kita berhak menerima transfer tersebut,” ujarnya.
Ketika ada kasus seperti ini, maka masyarakat dihimbau untuk tidak membelanjakan uang tersebut dan segera melapor ke bank. Nantinya bank akan mencatat sebagai transaksi keuangan mencurigakan dan diproses lebih lanjut.
Tambahnya, sebaiknya berhati-hati di dalam membagikan nomor rekening tanpa alas hak yang tepat agar tidak disalahgunakan oleh pelaku TPPU.
“Intinya kita harus kritis terhadap segala bentuk transaksi keuangan, khususnya dalam hal ini apabila kita sebagai penerima dana," tandasnya.
Sebagai upaya mencegah terjadinya TPPU, masyarakat bisa membiasakan diri untuk cek mutasi rekening secara berkala, sehingga bila ada penambahan jumlah saldo bisa diketahui sedini mungkin.