Waspada Haji Pengabdi Setan! Warning bagi Kaum Kaya
Umat Islam yang berkesempatan menunaikan ibadah haji sebagai Rukun Islam kelima. Menjelang bulan Dzulhijjah, umat Islam gegap gempita mempersiapkan diri menjalankan ibadah haji ke tanah suci, Makkah dan Madinah.
Bagi jemaah haji dari Indonesia, kini telah berangkat dengan penerbangan sesuai kelompok terbang (kloter) masing-masing. Rombongan haji dari Indonesia selalu mendapat perhatian khusus.
Tak ada perintah berkali-kali bagi umat Islam dari golongan kaya atau kaum berada. Yang diwajibkan hanya sekali menunaikan ibadah haji.
Tak heran bila mengenai ibadah haji, mantan Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof KH Ali Mustafa Yaqub (almaghfurlah), pernah menulis karya berjudul Haji Pengabdi Setan. Lho, kok bisa ?
Gelar haji pengabdi setan ini dinisbatkan oleh Kiai Ali kepada orang-orang yang beribadah haji namun bukan karena Allah SWT, melainkan karena patuh kepada perintah setan, kemarukkan, dan hawa nafsunya.
Dalam bukunya, Kiai Ali memaparkan bahwa di saat banyak anak yatim telantar, puluhan ribu orang kelaparan, tidak hanya satu atau dua tetangga bahkan kerabat yang masih berkekurangan, dan banyak rumah Allah SWT roboh serta bangunan pesantren yang terbengkalai, banyak dari kita lalu pergi haji kedua atau ketiga kalinya bahkan berkali-kali.
Kewajiban Menolong Saudaranya
Maka patut dipertanyakan, tanya Kiai Ali, apakah haji kita itu karena Allah SWT? Ayat manakah yang menyuruh kita haji berkali-kali sementara masih ada segudang kewajiban agama di depan kita? Pertanyaan lain yang beliau lontarkan adalah, apakah haji kita mengikuti haji Nabi SAW? Kapan Nabi memberi teladan atau menyuruh seperti itu?
Memang benar, jika melihat kepada sirah Nabi Muhammad SAW, Nabi tidaklah berhaji kecuali hanya sekali, yaitu pada haji wada atau haji perpisahan, tepat tiga bulan sebelum Rasulullah SAW wafat. Padahal ibadah haji sudah diwajibkan sejak 6 H.
Namun dikarenakan Makkah masih dikuasai kaum kafir Quraisy, dan baru ditaklukan pada peristiwa Fath Makkah, pada 12 Ramadhan 8 H, maka Nabi Muhammad SAW tidak dapat langsung mengerjakan ibadah haji.
Dan ketika sudah ada kesempatan pun, Nabi Muhammad SAW tidak langsung berhaji. Padahal Nabi bisa melakukannya tiga kali, namun Nabi hanya melakukannya sekali yaitu pada 10 H.
Nabi Muhammad SAW juga dapat melaksanakan ibadah umroh ribuan kali, namun Nabi hanya melakukan umrah sunnah tiga kali dan umrah wajib bersama haji sekali.
Pendiri Pesantren Takhasus Ilmu Hadis Darus-Sunnah Jakarta ini menegaskan, sekiranya haji dan umroh berkali-kali itu baik, tentu Nabi Muhammad SAW lebih dahulu mengerjakannya. Sebab Rasulullah merupakan teladan terbaik (uswatun hasanah) bagi umatnya.
Mantan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat ini juga menambahkan bahwa ada kaidah fikih yang selaras dengan persoalan haji berkali-kali ini. Kaidah fikih menyebutkan, al-muta’addiyah afdhal minal gashirah (ibadah sosial lebih utama daripada ibadah individual).
Menyantuni anak yatim termasuk ibadah muta’addiyah, dan penyantunnya dijanjikan surga sekaligus hidup berdampingan di dalamnya dengan Rasulullah SAW.
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “اَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيْمِ فِى الْجَنَّةِ”. هَكَذَا وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا.
Rasulullah SAW bersabda, “Aku dan orang yang memelihara anak yatim itu akan masuk surga seperti ini.” Nabi memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah dan merenggang keduanya. (HR. Bukhari)
Sedangkan untuk haji mabrur yang termasuk dalam ibadah qashirah, Nabi hanya menjanjikan surga tanpa hidup berdampingan dengannya.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما، والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة”
Rasulullah SAW bersabda, “Umroh ke umroh berikutnya merupakan pelebur dosa antara keduanya. Dan tiada balasan bagi haji mabrur, melainkan surga”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurutnya, inilah bukti ibadah sosial lebih utama daripada ibadah individual. Karenanya, Kiai Ali menyimpulkan, agar cukuplah melakukan ibadah haji sekali, apalagi ketika masih banyak orang yang membutuhkan di sekitar kita.
Terlebih lagi masa tunggu haji saat ini bisa mencapai belasan bahkan puluhan tahun. Maka sudah sepatutnya, bagi yang sudah pernah melaksanakan haji untuk memberikan kesempatan kepada yang belum haji.